Pemerintah Tak Perlu Tergesa-gesa Menghentikan Siaran Televisi Analog
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyoroti langkah pemerintah yang mulai menghentikan siaran televisi analog di wilayah Jabodetabek, terhitung sejak Kamis (3/11).
Pria yang karib disapa Bambang Pacul ini menilai siaran televisi analog dan siaran televisi digital sebaiknya dijalankan bersamaan.
Pemerintah tidak perlu tergesa-gesa mematikan siaran televisi analog.
"Simulcast saja, dua-duanya berjalan. Ini akan baik untuk semua pihak sambil peta jalan menuju siaran TV digital dilaksanakan secara bertahap."
"Ada sosialisasi masif, ada pengkondisian pelan-pelan dan yang jelas tidak ada putusan MK yang dilawan,” ujar Bambang dalam keterangannya diterima Kamis (3/11).
Untuk diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Bambang menilai dipaksakannya suntik mati siaran TV analog akan merugikan masyarakat banyak.
Tingkat perekonomian sebagian masyarakat belum siap menggunakan set top box (STB) sebagai perangkat tambahan untuk dapat menonton siaran televisi digital.
Pemerintah dinilai tak perlu tergesa-gesa menghentikan siaran televisi analog, begini alasannya.
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian