Pemerintah Tak Punya Dasar Hukum untuk Mengangkat CPNS
jpnn.com, JAKARTA - Sikap pemerintah yang mengangkat CPNS dari formasi guru, bidan, dokter, dan penyuluh pertanian, dianggap sebagai bentuk perbuatan melanggar hukum.
Saat ini, sudah ada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi naungan rekrutmen CPNS. Ketika peraturan pemerintah (PP) belum diterbitkan, otomastis rekrutmen belum bisa dilakukan.
"UU Pokok Kepegawaian sudah dicabut sejak 2014 saat UU ASN ditetapkan. Kalau pemerintah ngeyel, sama artinya sudah melakukan tindakan melanggar hukum," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP Arief Wibowo kepada JPNN, Rabu (22/3).
Dia mengingatkan pemerintah jangan mengelabui rakyat yang sudah mengabdi puluhan tahun. Semangat DPR RI mengubah UU ASN karena menginginkan rekrutmen CPNS bagi tenaga honorer dan PTT yang mengabdi puluhan tahun itu bisa terakomodir.
"Kenapa pemerintah justru berseberangan dengan DPR. Mestinya pengangkatan CPNS itu menunggu selesainya revisi UU ASN. Bukannya malah sudah mengangkat duluan, pakai payung hukum yang salah lagi," kritiknya. (esy/jpnn)
Sikap pemerintah yang mengangkat CPNS dari formasi guru, bidan, dokter, dan penyuluh pertanian, dianggap sebagai bentuk perbuatan melanggar
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- SKD CPNS Kota Bengkulu, 391 Peserta Lulus & Lanjut ke Tahap SKB
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- 105 Peserta Tes CPNS 2024 Biak Numfor Dinyatakan tak Lulus, Ini Sebabnya
- Sebegini Anggaran Gaji PPPK & CPNS Formasi 2024, Tetapi Belum Masuk