Pemerintah tak Punya Niat Perberat Syarat

Pemerintah tak Punya Niat Perberat Syarat
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berpendapat, pejabat negara yang maju dalam pemilihan kepala daerah sebaiknya mundur dari jabatannya. Baik itu anggota DPR, DPRD, DPD, petahana, TNI/Polri, dan PNS. 

"Saya lebih baik mundur ya. Kalau saya ya. Jadi partai mempersiapkan seorang kader juga enggak asal-asalan. Ada kader yang ditugaskan di eksekutif, legislatif, juga sama. Kalau ingin berkarya menjadi PNS ya berkarya," ujar Tjahjo, Rabu (20/4).

Tjahjo juga mendasari pandangannya, karena Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah memutuskan, semua pejabat negara yang maju dalam pilkada, harus mundur dari jabatannya. 

"Jadi kalau sudah diputuskan oleh MK jangan sampai diubah, nanti direview lagi, dibatalkan oleh MK, itu akan repot. Yang jelas prinsipnya antara petahana,PNS, TNI/POLRI, legislastif punya hak dan kedudukan yang sama," ujar Tjahjo. 

Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menegaskan, draft revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang disampaikan pemerintah ke DPR, berpegang pada aturan yang sudah dirumuskan oleh MK. 

"Jadi misalnya untuk calon independen, pemerintah juga tidak ada niat memperberat syarat, karena semakin banyak mengusung calon malah semakin baik. Saya yakin partai juga tidak semaunya memasang orang tanpa ada proses seleksi dan hasil survei. Pemerintah intinya tidak ada keinginan untuk memperberat," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News