Pemerintah Tak Respon Usul KPU Soal Perppu KTP
Jumat, 15 Mei 2009 – 21:05 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata kembali meminta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengakomodasi pengunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas tunggal bagi pemilih saat hari pemungutan suara. Hanya saja, pemerintah tidak meresponnya. Menyinggung soal proses pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilpres, Hafiz menjelaskan, proses sedang berjalan. Soal laporannya, Hafiz menegaskan bahwa proses itu masih berjalan di tingkat Desa. “Jadi laporannya ditingkat desa. Di pusat itu tanggal 31 Mei,” katanya.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan agar dengan KTP saja pemilih bisa datang ke TPS untuk memberikan hak pilihnya. “Kemarin sudah kita bicarakan, tetapi sepertinya tidak mendapat respon,” ujar Hafiz di KPU, Jumat (15/4).
Baca Juga:
Menurutnya, pemerintah menganggap penggunaan KTP itu bisa membahayakan. “Karena akan banyak orang memanfaatkan dengan beberapa KTP untuk memilh,” sambung Hafiz.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata kembali meminta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengakomodasi pengunaan
BERITA TERKAIT
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini
- Puan Yakin PDIP Solid Meskipun Muncul Dinamika Jelang Kongres VI
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya