Pemerintah Tak Respon Usul KPU Soal Perppu KTP
Jumat, 15 Mei 2009 – 21:05 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata kembali meminta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengakomodasi pengunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas tunggal bagi pemilih saat hari pemungutan suara. Hanya saja, pemerintah tidak meresponnya. Menyinggung soal proses pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilpres, Hafiz menjelaskan, proses sedang berjalan. Soal laporannya, Hafiz menegaskan bahwa proses itu masih berjalan di tingkat Desa. “Jadi laporannya ditingkat desa. Di pusat itu tanggal 31 Mei,” katanya.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan agar dengan KTP saja pemilih bisa datang ke TPS untuk memberikan hak pilihnya. “Kemarin sudah kita bicarakan, tetapi sepertinya tidak mendapat respon,” ujar Hafiz di KPU, Jumat (15/4).
Baca Juga:
Menurutnya, pemerintah menganggap penggunaan KTP itu bisa membahayakan. “Karena akan banyak orang memanfaatkan dengan beberapa KTP untuk memilh,” sambung Hafiz.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata kembali meminta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengakomodasi pengunaan
BERITA TERKAIT
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit
- Fahira Sebut Ridwan Kamil Bakal Tutup Perusahaan Miras PT Delta Djakarta
- Perihal Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024, Pakar Hukum Merespons, Tegas!
- Kampanye Bareng Astrid Widayani di Kandang Banteng, Kaesang Bilang Begini
- Sukarelawan Jateng Muda Siap Blusukan Sosialisasikan Nama Ahmad Lutfi dan Taj Yasin
- Pedagang Pasar Baru Gresik Yakin Pilih Khofifah-Emil: Pemimpin yang Terbukti Merakyat