Pemerintah Tak Serius Tangani Royalti Batut Bara
Jumat, 12 September 2008 – 07:11 WIB
JAKARTA - Koordinator Pusat Data dan Analisis Indonesia Corruption Watch, Firdaus Ilyas, menilai pemerintah tidak serius dalam menyelesaikan masalah royalti batubara terhadap negara. Padahal sebelumnya lima dari enam perusahaan tambang batu bara pemegang kontrak tambang generasi I sepakat menyetor uang jaminan sebesar Rp600 miliar. PT Adaro Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) masing-masing akan membayar Rp150 miliar, PT Arutmin Indonesia Rp100 miliar, PT Berau Coal Rp90 miliar, dan PT Kideco Jaya Agung Rp110 miliar.
“Indikasinya, hingga kini pemerintah tidak membuat tenggat waktu dan sanksi yang tegas jika telat atau tidak membayar," tegas Firdaus Ilyas dalam Diskusi "Kisruh Royalti, Pajak dan Pungutan Lain Pada Industri Tambang Batubara" di gedung DPD RI Jakarta, Kamis (11/9).
Baca Juga:
Yang terlihat, lanjut Firdaus justru adanya kegamangan dari Pemerintah dalam menyelesaikan kasus ini. Disatu sisi pemerintah ingin menyelamatkan keuangan negara dengan melakukan penagihan yang disertai pencekalan. Disisi lain pemerintah terkesan ragu dalam menyelesaikannya.
Baca Juga:
JAKARTA - Koordinator Pusat Data dan Analisis Indonesia Corruption Watch, Firdaus Ilyas, menilai pemerintah tidak serius dalam menyelesaikan masalah
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya