Pemerintah Tak Serius Tangani Royalti Batut Bara
Jumat, 12 September 2008 – 07:11 WIB
Menurut dia, ada tiga alasan utama kenapa ini dimasukkan sebagai tindak pidana korupsi, pertama karena penunggak royalti telah melakukan perbuatan yang sifatnya melawan hukum yaitu dengan sengaja tidak mau membayar selama kurang lebih tujuh tahun dengan nilai Rp7 triliun.
Kedua, telah memperkaya diri sendiri atau korporasi dengan tidak membayar royalti Rp7 triliun. Ketiga negara telah mengalami kerugian Rp7 triliun yang seharusnya telah dapat digunakan negara untuk kepentingan rakyat.
“Tidak cukup dengan pencekalan, tetapi harus dilakukan pembekuan aset keenam perusahaan tersebut agar asetnya tidak dilarikan ke luar negeri yang notabene masuk dalam aset negara (royalti),” tegasnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochammad Yasin mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan BPKP dan Departemen Keuangan untuk mempelajari kasus tersebut.
“KPK tengah mengumpulkan data dan informasi. Kami lebih senang lagi kalau ada laporan dari masyarakat tentang kasus tersebut,” ujarnya.
JAKARTA - Koordinator Pusat Data dan Analisis Indonesia Corruption Watch, Firdaus Ilyas, menilai pemerintah tidak serius dalam menyelesaikan masalah
BERITA TERKAIT
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih