Pemerintah Tak Serius Urus Perbatasan

Pemerintah Tak Serius Urus Perbatasan
Pemerintah Tak Serius Urus Perbatasan
JAKARTA—Panitia Khusus (Pansus) Ambalat dan Kawasan Perbatasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, terkait pengelolaan kawasan perbatasan. 

Pemerintah juga didesak segera menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan yang seharusnya telah terbentuk enam bulan lalu setelah UU Nomor 43 tahun 2008 diundangkan. Kedua peraturan tersebut sangat mendesak keberadaannya untuk melakukan sinergitas pembangunan di wilayah perbatasan, yang selama ini dilakukan secara sektoral.

Seperti diketahui, perbatasan merupakan beranda terdepan bangsa Indonesia, namun selama ini keadaannya justru sangat memprihatinkan. Menurut Ketua Pansus Ambalat dan Kawasan Perbatasan DPD RI Adnan NS, dengan adanya suatu lembaga/badan yang kompeten dan akuntabel dalam mengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan negara, diharapkan mampu mendorong tingkat kesejahteran bagi masyarakat yang tinggal di sana.

Namun demikian Pemerintah diminta untuk lebih meningkatkan aktivitas ekonomi di wilayah perbatasan negara, khususnya di Provinsi NAD, Sumut, Riau, Kepri, Kalbar dan Kaltim, agar terbukanya penyerapan tenaga kerja di negeri sendiri, dan menghentikan pengiriman TKI ke negara tetangga yang banyak mengalami kasus perlakuan yang merendahkan martabat bangsa.

JAKARTA—Panitia Khusus (Pansus) Ambalat dan Kawasan Perbatasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta pemerintah untuk segera menerbitkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News