Pemerintah Tak Serius Urus Perbatasan
Jumat, 14 Agustus 2009 – 19:56 WIB
JAKARTA—Panitia Khusus (Pansus) Ambalat dan Kawasan Perbatasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, terkait pengelolaan kawasan perbatasan. Namun demikian Pemerintah diminta untuk lebih meningkatkan aktivitas ekonomi di wilayah perbatasan negara, khususnya di Provinsi NAD, Sumut, Riau, Kepri, Kalbar dan Kaltim, agar terbukanya penyerapan tenaga kerja di negeri sendiri, dan menghentikan pengiriman TKI ke negara tetangga yang banyak mengalami kasus perlakuan yang merendahkan martabat bangsa.
Pemerintah juga didesak segera menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan yang seharusnya telah terbentuk enam bulan lalu setelah UU Nomor 43 tahun 2008 diundangkan. Kedua peraturan tersebut sangat mendesak keberadaannya untuk melakukan sinergitas pembangunan di wilayah perbatasan, yang selama ini dilakukan secara sektoral.
Baca Juga:
Seperti diketahui, perbatasan merupakan beranda terdepan bangsa Indonesia, namun selama ini keadaannya justru sangat memprihatinkan. Menurut Ketua Pansus Ambalat dan Kawasan Perbatasan DPD RI Adnan NS, dengan adanya suatu lembaga/badan yang kompeten dan akuntabel dalam mengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan negara, diharapkan mampu mendorong tingkat kesejahteran bagi masyarakat yang tinggal di sana.
Baca Juga:
JAKARTA—Panitia Khusus (Pansus) Ambalat dan Kawasan Perbatasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta pemerintah untuk segera menerbitkan
BERITA TERKAIT
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung