Pemerintah Tak Tegas Tindak Monopoli Siaran
Selasa, 24 Mei 2011 – 07:45 WIB
JAKARTA - DPR menilai bahwa pemerintah tidak tegas menindak pelanggaran UU 32/2002 tentang Penyiaran dan PP 50/2005 tentang Peraturan Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta atas monopoli siaran televisi. Hal ini, terlihat dengan tidak mendasarkan rencana akuisisi itu pada UU 32/2002 tentang PP 50/2005 tentang Peraturan Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta. Malah pemerintah menggunakan UU lain yaitu UU Bapepam yang tidak ada kaitannya dengan akuisisi itu.
”Apa yang dilakukan pemerintah terlihat bahwa lebih memihak ke pengusaha daripada menghormati Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang punya wewenang soal itu. Sikap itu mencerminkan pemerintah membiarkan terjadinya pelanggaran atas kasus itu. Itu berbahaya,” papar anggota Komisi I DPR Effendy Choirie di Jakarta, Senin (23/5).
Baca Juga:
Menurutnya, pemerintah dinilai sengaja membiarkan terjadinya pelanggaraan atas UU terkait rencana akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK), yang juga memiliki SCTV.
Baca Juga:
JAKARTA - DPR menilai bahwa pemerintah tidak tegas menindak pelanggaran UU 32/2002 tentang Penyiaran dan PP 50/2005 tentang Peraturan Penyelenggaraan
BERITA TERKAIT
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani