Pemerintah Tak Tegas Tindak Monopoli Siaran

Pemerintah Tak Tegas Tindak Monopoli Siaran
Pemerintah Tak Tegas Tindak Monopoli Siaran
JAKARTA - DPR menilai bahwa pemerintah tidak tegas menindak pelanggaran UU 32/2002 tentang Penyiaran dan PP 50/2005 tentang Peraturan Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta atas monopoli siaran televisi.

”Apa yang dilakukan pemerintah terlihat bahwa lebih memihak ke pengusaha daripada menghormati Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang punya wewenang soal itu. Sikap itu mencerminkan pemerintah membiarkan terjadinya pelanggaran atas kasus itu. Itu berbahaya,” papar anggota Komisi I DPR Effendy Choirie di Jakarta,  Senin (23/5).

Menurutnya, pemerintah dinilai sengaja membiarkan terjadinya pelanggaraan atas UU  terkait rencana akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK),  yang juga memiliki SCTV.

Hal ini, terlihat dengan tidak mendasarkan rencana akuisisi itu pada UU 32/2002 tentang PP 50/2005 tentang Peraturan Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta. Malah pemerintah menggunakan UU lain yaitu UU Bapepam  yang tidak ada kaitannya dengan akuisisi itu.

JAKARTA - DPR menilai bahwa pemerintah tidak tegas menindak pelanggaran UU 32/2002 tentang Penyiaran dan PP 50/2005 tentang Peraturan Penyelenggaraan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News