Pemerintah Tak Tegas Tindak Monopoli Siaran
Selasa, 24 Mei 2011 – 07:45 WIB
JAKARTA - DPR menilai bahwa pemerintah tidak tegas menindak pelanggaran UU 32/2002 tentang Penyiaran dan PP 50/2005 tentang Peraturan Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta atas monopoli siaran televisi. Hal ini, terlihat dengan tidak mendasarkan rencana akuisisi itu pada UU 32/2002 tentang PP 50/2005 tentang Peraturan Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta. Malah pemerintah menggunakan UU lain yaitu UU Bapepam yang tidak ada kaitannya dengan akuisisi itu.
”Apa yang dilakukan pemerintah terlihat bahwa lebih memihak ke pengusaha daripada menghormati Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang punya wewenang soal itu. Sikap itu mencerminkan pemerintah membiarkan terjadinya pelanggaran atas kasus itu. Itu berbahaya,” papar anggota Komisi I DPR Effendy Choirie di Jakarta, Senin (23/5).
Baca Juga:
Menurutnya, pemerintah dinilai sengaja membiarkan terjadinya pelanggaraan atas UU terkait rencana akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK), yang juga memiliki SCTV.
Baca Juga:
JAKARTA - DPR menilai bahwa pemerintah tidak tegas menindak pelanggaran UU 32/2002 tentang Penyiaran dan PP 50/2005 tentang Peraturan Penyelenggaraan
BERITA TERKAIT
- Teh Neni, ASN Dikti yang Diberhentikan Menteri Satryo Karena Meja Tamu?
- Presiden Prabowo Minta Maaf Kepada Anak-anak yang Belum Terima Makan Bergizi Gratis, Begini Kalimatnya
- Tangani Masalah Pagar Laut, TNI AL dan KKP Evaluasi Cara Terbaik Bantu Nelayan
- Sambangi Kementerian PPMI, DPP PATRIA Sampaikan Program Strategis untuk Melindungi Pekerja Migran Indonesia
- Survei Kepuasan Publik Capai 80 Persen, Prabowo: Kami Bekerja Tanpa Lelah
- Pimpinan KPK Baru Didesak Proses Jampidsus yang Diduga Terlibat di Pelelangan Aset Rampasan