Pemerintah Tak Tegas Tindak Monopoli Siaran

Pemerintah Tak Tegas Tindak Monopoli Siaran
Pemerintah Tak Tegas Tindak Monopoli Siaran
Sebagaimana diketahui KPI telah mengeluarkan pandangan hukum atau legal opinion bahwa rencana akuisisi itu melanggar UU Penyiaran. Alasannya, dengan mengambil alih Indosiar, PT EMTK nantinya memiliki tiga frekuensi sekaligus di Provinsi DKI Jakarta, yakni SCTV, O Channel, dan Indosiar. Sekarang saja, PT EMTK sudah melanggar UU Penyiaran, karena memiliki dua frekuensi di Provinsi DKI Jakarta, yakni SCTV dan O Channel.

Menurut Effendy Choirie, sikap pemerintah yang tidak tegas ini jelas-jelas membunuh roh UU Penyiaran, yang lahir dari rahim reformasi dan semangat demokratis pasca tumbangnya Orde Baru. Ditegaskannya, UU Penyiaran menjadi diversity of ownership (keberagaman kepemilikan) dan diversity of content (keberagaman konten), dan membatasi kepemilikan frekuensi sebagaimana diatur dengan jelas pada PP 50 yang ditandatangani sendiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

”Dalam PP itu, kan disebutkan sebuah holding (perusahaan induk) hanya boleh memiliki satu frekuensi di sebuah provinsi atau setidaknya dua frekuensi di 2 provinsi berbeda. Artinya, EMTK yang sudah memiliki SCTV dan O Channel di satu provinsi kembali melanggar UU untuk kedua kalinya.

Oleh karena itu dirinya meminta pemerintah supaya menghormati UU yang ada. Jangan terus-terusan mengutak-atik UU lain yang sesungguhnya tidak relevan. ”Hormatilah KPI sebagai lembaga independen,” tegasnya.

JAKARTA - DPR menilai bahwa pemerintah tidak tegas menindak pelanggaran UU 32/2002 tentang Penyiaran dan PP 50/2005 tentang Peraturan Penyelenggaraan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News