Pemerintah Tak Tegas Tindak Monopoli Siaran
Selasa, 24 Mei 2011 – 07:45 WIB
Semenatar itu, Anggota KPI Riyanto belum bisa dimintai keterangan karena sedang berada di luar kota. Namun, M Riyanto berkali-kali mengatakan bahwa proses akuisisi ini tidak boleh dilakukan, karena melanggar UU 32/2002 dan PP 50/2005. Pasal 31 dalam PP 50/2005 dijelaskan bahwa pemusatan televisi oleh satu orang dan satu badan hukum hanya diperkenankan terhadap paling banyak dua lembaga penyiaran dalam wilayah provinsi yang berbeda.
”Tidak boleh lari dari koridor UU. Dua lembaga penyiaran di satu provinsi dimiliki oleh satu perusahaan yang sama, itu sangat tidak boleh. Tidak boleh saling menguasai. Boleh dua, tapi dalam provinsi yang berbeda. Itu substansi dari legal opinion kami. Jadi kalau dari sisi pelanggaran tetap ada,” kata Riyanto. (dms)
JAKARTA - DPR menilai bahwa pemerintah tidak tegas menindak pelanggaran UU 32/2002 tentang Penyiaran dan PP 50/2005 tentang Peraturan Penyelenggaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pembukaan Peparnas XVII, Nana: Semua Venue Sudah Siap Digunakan untuk Pertandingan
- The Punokawan Unjuk Gigi di Event Floralien 2024 di Belgia
- Pas Perayaan HUT TNI, Jokowi Sematkan Bintang Yudha Dharma-Samkayanugraha
- Perekonomian Indonesia Naik Drastis Selama 1 Dekade, Ini Faktanya
- Pendaftaran PPPK Guru 2024, Pemda Buka Formasi di Luar P1, Peserta Prioritas Dirugikan
- Perayaan HUT TNI, Jokowi Secara Khusus Ucap Hal Ini kepada Prabowo