Pemerintah Tak Tegas Tindak Monopoli Siaran

Pemerintah Tak Tegas Tindak Monopoli Siaran
Pemerintah Tak Tegas Tindak Monopoli Siaran
Semenatar itu, Anggota KPI Riyanto belum bisa dimintai keterangan karena sedang berada di luar kota.  Namun, M Riyanto berkali-kali mengatakan bahwa proses akuisisi ini tidak boleh dilakukan, karena melanggar UU 32/2002 dan PP 50/2005.  Pasal 31  dalam PP 50/2005 dijelaskan bahwa pemusatan televisi oleh satu orang dan satu badan hukum hanya diperkenankan terhadap paling banyak dua lembaga penyiaran dalam wilayah provinsi yang berbeda.

”Tidak boleh lari dari koridor UU. Dua lembaga penyiaran di satu provinsi dimiliki oleh satu perusahaan yang sama, itu sangat tidak boleh. Tidak boleh saling menguasai. Boleh dua, tapi dalam provinsi yang berbeda. Itu substansi dari legal opinion kami. Jadi kalau dari sisi pelanggaran tetap ada,” kata Riyanto. (dms)

JAKARTA - DPR menilai bahwa pemerintah tidak tegas menindak pelanggaran UU 32/2002 tentang Penyiaran dan PP 50/2005 tentang Peraturan Penyelenggaraan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News