Pemerintah Tambah Jumlah Transfer Dana ke Daerah
Selasa, 17 Agustus 2010 – 01:10 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengusulkan kenaikan dana transfer ke daerah baik dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 378 triliun atau naik 9,8 persen dibanding APBN-Perubahan Tahun 2010. SBY melanjutkan, penambahan itu tetap mengutamakan prinsip keadilan yang berkeseimbangan. DAU, lanjutnya, dialokasikan sebagai instrumen pemerataan kemampuan keuangan antardaerah. Penggunaannya, diserahkan kepada daerah sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.
Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, penambahan pendanaan untuk daerah itu bertujuan untuk mendukung konsistensi dan keberlanjutan pelaksanaan desentralisasi fiskal guna menunjang penyelenggaraan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. "Untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal itulah, pada tahun 2011 mendatang, seperti saya singgung di depan, alokasi anggaran transfer ke daerah direncanakan mencapai Rp378,4 triliun, atau naik 9,8 persen dari APBN-P 2010," ujar SBY saat menyampaikan nota keuangan pemerintah sekaligus RAPBN 2011 pada paripurna DPR RI, Senin (16/8).
SBY menjelaskan, dari anggaran transfer ke daerah dalam RAPBN 2011 tersebut, dana perimbangan direncanakan mencapai Rp329,1 triliun, atau naik Rp14,7 triliun (4,7 persen), bila dibandingkan dengan APBN-P 2010. Kenaikan terbesar Dana Perimbangan berasal dari DAU yang dalam RAPBN 2011 direncanakan mencapai Rp221,9 triliun. Jumlah ini naik Rp18,3 triliun atau sekitar 9,0 persen, bila dibandingkan dengan alokasi DAU tahun 2010.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah mengusulkan kenaikan dana transfer ke daerah baik dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar
BERITA TERKAIT
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!
- Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?