Pemerintah Tanggung PPN Minyakita
Selasa, 17 Februari 2009 – 21:43 WIB
JAKARTA - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan bahwa pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk Minyakita. Anggaran yang dialokasikan untuk pajak penjualan Minyakita mencapai Rp 800 miliar.
"Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 800 miliar untuk keperluan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Minyakita dan minyak curah. Dana ini diberikan kepada produsen minyak goreng yang ikut berpartisipasi dalam program Minyakita melalui fasilitas PPN-DTP," ujar Mendag di Jakarta, Selasa (17/2).
Baca Juga:
Lebih lanjut Mendag menambahkan, program Minyakita ini diharapkan dapat segera menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasaran dalam negeri. Selain itu, produk tersebut juga akan memacu tingkat higienitas dan mendorong pengembangan industri kemasan dalam negeri untuk melayani masyarakat yang lebih luas. "Jadi bukan sekedar konsumen di ritel modern," paparnya.
Menurut mantan peneliti di CSIS ini, dengan beredarnya Minyakita di pasaran maka stablitas harga minyak akan berimbas pada harga delapan bahan kebutuhan pokok lainnya. "Dampak positif lebih jauhnya, stabilitas harga minyak goreng akan turut mengendalikan harga delapan kebutuhan pokok lainnya," ungkapnya.
JAKARTA - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan bahwa pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk Minyakita. Anggaran
BERITA TERKAIT
- Gandeng 2 Mitra Strategis, BNC Konsisten Salurkan Kredit Modal Kerja
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
- Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
- Hingga Oktober 2024, BSN Tetapkan 15.432 SNI
- Berpengalaman 19 Tahun, Safira Group Wujudkan Hunian Impian di Solo Raya
- Begini Upaya Bea Cukai Memutus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini