Pemerintah Tanggung PPN Minyakita
Selasa, 17 Februari 2009 – 21:43 WIB
JAKARTA - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan bahwa pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk Minyakita. Anggaran yang dialokasikan untuk pajak penjualan Minyakita mencapai Rp 800 miliar.
"Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 800 miliar untuk keperluan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Minyakita dan minyak curah. Dana ini diberikan kepada produsen minyak goreng yang ikut berpartisipasi dalam program Minyakita melalui fasilitas PPN-DTP," ujar Mendag di Jakarta, Selasa (17/2).
Baca Juga:
Lebih lanjut Mendag menambahkan, program Minyakita ini diharapkan dapat segera menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasaran dalam negeri. Selain itu, produk tersebut juga akan memacu tingkat higienitas dan mendorong pengembangan industri kemasan dalam negeri untuk melayani masyarakat yang lebih luas. "Jadi bukan sekedar konsumen di ritel modern," paparnya.
Menurut mantan peneliti di CSIS ini, dengan beredarnya Minyakita di pasaran maka stablitas harga minyak akan berimbas pada harga delapan bahan kebutuhan pokok lainnya. "Dampak positif lebih jauhnya, stabilitas harga minyak goreng akan turut mengendalikan harga delapan kebutuhan pokok lainnya," ungkapnya.
JAKARTA - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan bahwa pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk Minyakita. Anggaran
BERITA TERKAIT
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia
- BRI Life & BRI Research Institute Realisasikan Komitmen Membantu UMKM
- Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua
- Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali