Pemerintah Tanggung PPN Minyakita
Selasa, 17 Februari 2009 – 21:43 WIB

Pemerintah Tanggung PPN Minyakita
JAKARTA - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan bahwa pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk Minyakita. Anggaran yang dialokasikan untuk pajak penjualan Minyakita mencapai Rp 800 miliar.
"Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 800 miliar untuk keperluan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Minyakita dan minyak curah. Dana ini diberikan kepada produsen minyak goreng yang ikut berpartisipasi dalam program Minyakita melalui fasilitas PPN-DTP," ujar Mendag di Jakarta, Selasa (17/2).
Baca Juga:
Lebih lanjut Mendag menambahkan, program Minyakita ini diharapkan dapat segera menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasaran dalam negeri. Selain itu, produk tersebut juga akan memacu tingkat higienitas dan mendorong pengembangan industri kemasan dalam negeri untuk melayani masyarakat yang lebih luas. "Jadi bukan sekedar konsumen di ritel modern," paparnya.
Menurut mantan peneliti di CSIS ini, dengan beredarnya Minyakita di pasaran maka stablitas harga minyak akan berimbas pada harga delapan bahan kebutuhan pokok lainnya. "Dampak positif lebih jauhnya, stabilitas harga minyak goreng akan turut mengendalikan harga delapan kebutuhan pokok lainnya," ungkapnya.
JAKARTA - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan bahwa pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk Minyakita. Anggaran
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Menggila di Hari Kedua Lebaran
- Harga BBM Shell, BP, dan Vivo Turun Mulai 1 April, Ini Rinciannya
- Menteri ESDM: Mudik 2025 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- BAZNAS Promosikan Produk Kue UMKM Sebagai Hampers Ramadan Favorit
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- Libur Lebaran 2025, MRT Jakarta Beroperasi hingga Tengah Malam