Pemerintah Targetkan 100 Persen Lahan Tersertifikasi Pada 2025
jpnn.com - JAKARTA - Hingga saat ini sebagian besar lahan di Indonesia belum terdaftar dan tersertifikasi. Pemerintah menargetkan sertifikasi lahan di seluruh wilayah Indonesia akan rampung pada tahun 2025.
"Sejak Indonesia merdeka 71 tahun lalu, dari 178 juta hektar tanah di negara kita, yang terdaftar baru 40 persen. Dari 40 persen yang terdaftar, baru 67 persen yang tersertifikat," ujar Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Sugeng Suparwoto, saat diskusi publik "Restorasi Agraria", di Jakarta, Jumat (21/10).
Untuk itu, pihaknya berupaya untuk mengejar dan mempercepat proses sertifikasi tanah-tanah di Indonesia.
Ditargetkan, penyelesaian proses sertifikasi tersebut akan rampung pada tahun 2025 yang akan datang.
"Dicanangkan dalam RPJMN oleh presiden, pada tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia akan tersertifikasi," katanya.
Menurutnya, salah satu kendala lambannya proses sertifikasi tersebut karena keterbatasan jumlah juru ukur yang ada. Disebutkan, sampai saat ini hanya ada sekitar dua ribu juru ukur.
"Oleh karena itu kita buka kesempatan untuk juru ukur swasta yang bersertifikat, karena tanpa adanya juru ukur swasta, tidak akan mampu. Kita juga sudah MoU dengan perguruan tinggi untuk penyediaan juru ukur," tambahnya.
Dikatakan, minimnya jumlah tanah yang belum tersertifikat menjadi salah satu bukti bahwa tanah belum dapat memberikan dan berfungsi membangun sektor perekonomian masyarakat.
JAKARTA - Hingga saat ini sebagian besar lahan di Indonesia belum terdaftar dan tersertifikasi. Pemerintah menargetkan sertifikasi lahan di seluruh
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar