Pemerintah Targetkan 100 Persen Lahan Tersertifikasi Pada 2025
"Artinya, tanah sebagai fungsi ekonomi itu masih sangat jauh panggang dari api. Oleh karena itu kita sumpah serapah bagi petugas-petugas BPN yang mempersulit masyarakat membuat sertifikat," imbuhnya.
Apalagi, sambung dia, banyak potensi konflik yang terjadi karena permasalahan tanah.
"Tanah sesuai dengan konstitusi seharusnya dikuasai negara untuk rakyat, dimana rakyat menjadi subjek yang dimakmurkan. Celakanya tanah justru menjadi instrumen yang menciptakan kesenjangan, karena banyak pengusaha dan perusahaan yang kuasai tanah secara luas," tuturnya.
Lebih lanjut dirinya menegaskan bahwa permasalahan pertanahan di Indonesia disebabkan karena minimnya lahan yang dikelola untuk kesejahteraan rakyat. Pasalnya, kata dia, dalam Undang-Undang Kehutanan menyebutkan bahwa wilayah Indonesia yang masuk dalam kawasan hutan sebanyak 70 persen.
"Hanya 30 persen wilayah Indonesia yang dikelola untuk rakyat. Selebihnya, 70 persen masuk kategori hutan yang tidak bisa diganggu-gugat fungsinya. Itu dikunci dalam UU Kehutanan," tegasnya.
Untuk itu, perlu dilakukan evaluasi dan sinkronisasi antara UU Kehutanan dan UU Pokok Agraria. Sementara disadari bahwa keberadaan tanah tidak akan bertambah, sementara jumlah penduduk akan terus bertambah. (dil/jpnn)
JAKARTA - Hingga saat ini sebagian besar lahan di Indonesia belum terdaftar dan tersertifikasi. Pemerintah menargetkan sertifikasi lahan di seluruh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri