Pemerintah Targetkan IPK 5,0 pada 2014
Selasa, 08 November 2011 – 01:22 WIB
JAKARTA- Dalam rangka melaksanakan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi, pemerintah mengklaim secara keseluruhan program pemerintah telah menunjukkan trend hasil yang positif. Meski optimis, pemerintah mengakui IPK yang dimiliki Indonesia saat ini masih rendah, meski ada peningkatan. Sementara itu, berdasarkan lembaga International Financial Corporation (IFC), Indonesia masih menduduki peringkat 122 dari 183 negara terkait tingkat kemudahan berbisnis. Peringkat tersebut, lanjut Azwar, memang telah mengalami peningkatan. Namun, data dan informasi tersebut menunjukkan upaya pemberantasan korupsi yang masih jauh dari yang kita harapkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) Azwar Abubakar menuturkan, hal tersebut bisa dilihat dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang diterbitkan lembaga Transparency International (TI) yang menunjukkan setelah lima tahun penerapan Inpres tersebut terjadi peningkatan sebesar 0,8 (dari 2,0 menjadi 2,8 dalam skala nilai 0/10). Pemerintah pun menargetkan mampu meraih IPK 0,5 pada 2014 nanti.
Baca Juga:
"Kita harus berusaha lebih keras lagi untuk mensukseskan program percepatan pemberantasan korupsi untuk menaikkan peringkat 75 dan meraih IPK 5,0. Kalau kita ingin capai Indonesia menjadi manajemen kelas dunia, dengan tekad pasti bisa,"jelas Azwar dalam Rakornas Pelaksanaan Inpres No 5 Tahun 2004 di Hotel Sahid, kemarin (7/11).
Baca Juga:
JAKARTA- Dalam rangka melaksanakan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi, pemerintah mengklaim secara keseluruhan program
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan