Pemerintah Tawarkan Delapan Blok GMB
Senin, 01 Agustus 2011 – 14:30 WIB
Disebutkan Evita pula, sementara ketentuan dan syarat yang diberlakukan terhadap blok migas (yang ditawarkan) adalah, FTP sebesar 20 persen (shareable), Oil Split (pemerintah-kontraktor) sebesar 60:40, sedangkan gas split sebesar 60:40. Ditambahkannya, kepada badan usaha atau bentuk usaha tetap yang berminat untuk berpartisipasi pada lelang penawaran langsung blok GMB dab migas ini, dapat mengakses Bidang Dokumen mulai dari tanggal 12 September sampai 26 Oktober 2011. (yud/jpnn)
JAKARTA - Setelah menandatangani kontrak kerjasama dengan para kontraktor pemenang (pengelolaan) tujuh blok Gas Metana Batubara (GMB) dan satu blok
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Beragam Produk Properti Berkualitas Hadir di Pameran Summarecon Expo 2024
- Rembuk Tani jadi Cara Pupuk Indonesia Penuhi Kebutuhan Petani Sragen
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
- Mendag Klaim Harga Minyakita Bakal Turun Pekan Ini