Pemerintah Telah Menetapkan Insentif PPnBM 3 Persen Untuk Mobil Hybrid
Senin, 16 Desember 2024 – 17:22 WIB

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita soal insentif mobil hybrid. Foto: Humas Kemenperin
Menurut Agus, berbagai insentif yang diberikan oleh pemerintah khususnya mobil listrik murni dan hybrid, menunjukkan perhatian pemerintah pada industri otomotif yang sedang mengalami tekanan.
Agus menyampaikan beberapa pandangan masyarakat yang mengatakan bahwa penurunan penjualan dari sektor otomotif disebabkan oleh turunnya daya beli masyarakat, khususnya masyarakat menengah.
“Pemberian insentif ini merupakan jawaban dari pemerintah sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat pada tahun depan," jelas Agus. (ant/jpnn)
Pemerintah akhirnya menetapkan pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Kencan Singkat Bersama Chery Tiggo 8 CSH, Potensial di Kelasnya
- Siap-Siap, Jetour Bakal Meluncurkan 5 Mobil Anyar Tahun Ini, Ada Model Hybrid
- Mobil Listrik Moncer di IIMS 2025, MG Motor Berencana Masuk ke Segmen Hybrid
- BYD Membuka Peluang Memasarkan Mobil Berteknologi PHEV ke Indonesia
- Di IIMS 2025, Menteri Agus Ungkap Soal Rencana Mobil Nasional Terbaru
- Dunlop Serahkan Mobil Hybrid Ini untuk Konsumen Beruntung