Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pemberitahuan BKC yang Selesai Dibuat, Simak Baik-baik!

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pemberitahuan BKC yang Selesai Dibuat, Simak Baik-baik!
Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.04/2022 yang resmi diundangkan pada 14 November lalu. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

Ketentuan yang dimaksud adalah terkait periode perbaikan perubahan nilai cukai yang hanya dapat dilakukan paling lambat pada saat dilaksanakannya pencacahan untuk BKC, berupa etil alkohol (EA) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta pada batas waktu penyampaian berikutnya untuk BKC berupa hasil tembakau (HT). Kemudian, perubahan yang dilakukan melewati jangka waktu tersebut tidak dilayani.

“Oleh karena itu, perlu dibahas lebih lanjut terkait penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat ini," terang Nirwala.

Dia menyampaikan ada lima poin yang dibahas dalam penyempurnaan regulasi tersebut.

Pertama, periode produksi BKC yang akan diberitahukan.

Kemudian kedua, jangka waktu penyampaian pemberitahuan yang cukup singkat.

Ketiga, komponen data berupa nomor dan tanggal dokumen produksi dalam pemberitahuan.

Keempat, jangka waktu perbaikan data pemberitahuan.

"Kelima, pemberitahuan yang bersifat self assessment,” sebut Nirwala.

Aturan baru yang tertuang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat resmi diundangkan 14 November 2022

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News