Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pemberitahuan BKC yang Selesai Dibuat, Simak Baik-baik!

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pemberitahuan BKC yang Selesai Dibuat, Simak Baik-baik!
Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.04/2022 yang resmi diundangkan pada 14 November lalu. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

Ketiga, perubahan komponen data berupa data nomor dan tanggal dokumen produksi dalam pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Data nomor dan tanggal dokumen produksi dalam pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dihilangkan.

Nilai BKC yang direkam dalam lembar kedua dokumen pemberitahuan BKC yang selesai dibuat adalah jumlah akumulasi produksi BKC tersebut selama periode pembuatan untuk masing-masing jenis atau golongan, merek, jenis kemasan, dan ukuran kemasan BKC.

Keempat, perubahan ketentuan terkait perbaikan data pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Perbaikan data pemberitahuan BKC yang selesai dibuat untuk BKC berupa EA dan MMEA golongan A adalah saat sebelum dilakukan pencacahan.

Untuk BKC berupa golongan B dan C, serta HT, adalah tiga bulan setelah penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat.

Perbaikan data yang berkaitan dengan jumlah produksi BKC yang disampaikan melewati batas waktu tersebut tetap dilayani, tetapi konsekuensinya dapat menurunkan tingkat kepatuhan pengusaha pabrik yang akan berpengaruh terhadap profil pengusaha pabrik tersebut.

Kelima, penegasan bahwa penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat berdasarkan self assessment. Hal ini berarti bahwa pengisian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dipercayakan sepenuhnya kepada pengusaha pabrik.

Sedangkan pejabat Bea Cukai diberikan kewenangan untuk melakukan analisis terhadap pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dengan berdasarkan pedoman analisis dokumen cukai.

Nirwala mengungkapkan sejalan dengan keluarnya kebijakan tersebut dan untuk memastikan efektivitas implementasi kebijakan di lapangan, pemerintah akan tetap dan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan di bidang cukai.

Aturan baru yang tertuang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat resmi diundangkan 14 November 2022

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News