Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pemberitahuan BKC yang Selesai Dibuat, Simak Baik-baik!
Senin, 21 November 2022 – 19:11 WIB

Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.04/2022 yang resmi diundangkan pada 14 November lalu. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai
Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah meningkatkan sosialisasi dan komunikasi publik terkait kebijakan sehingga segala kebijakan yang berkaitan dengan kewajiban pengusaha pabrik BKC dapat diketahui dengan jelas oleh pengusaha pabrik BKC.
"Dengan demikian, pelanggaran di bidang cukai yang disebabkan oleh kelalaian dapat dihindari,” pungkasnya. (mrk/jpnn)
Aturan baru yang tertuang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat resmi diundangkan 14 November 2022
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- HIPPI Gelar Rapat Terbatas untuk Rumuskan Arah Ekonomi Anak Bangsa
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi