Pemerintah Terbitkan Buku Saku BHP
Rabu, 07 Januari 2009 – 01:45 WIB
JAKARTA – Pro kontra terkait pengesahan Undang Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) dikhawatirkan mengganggu stabilitas kampus. Aksi demonstrasi yang tak henti-hentinya bergulir di sejumlah wilayah mulai membuat kalang kabut pemerintah. Untuk meredamnya, dalam waktu dekat pemerintah menerbitkan buku saku tentang UU BHP. Penerbitan buku saku itu dilakukan sebagai salah satu cara sosialisasi kepada masyarakat. UU itu juga mengamanatkan tanggung jawab pemerintah untuk mendanai minimal setengah dari biaya pendidikan. Sedangkan peserta didik menanggung maksimal sepertiga biaya pendidikan. Penerbitan buku saku tersebut, lanjut Fasli, sebagai salah satu cara sosialisasi.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Fasli Jalal menyatakan, sosialisasi UU BHP dengan menerbitkan buku tersebut diharapkan mampu menjawab pertanyaan masyarakat. ’’Banyak masyarakat yang bertanya. Itu wajar karena bahasa hukum tidak mudah dipahami,’’ katanya kepada Jawa Pos di Jakarta, Selasa (6/1).
Seperti diketahui, UU BHP disahkan DPR pada 17 Desember 2008. Regulasi itu mengamanatkan perubahan status perguruan tinggi dan satuan pendidikan di bawahnya yang sudah berakreditasi internasional atau mendapat nilai A menjadi BHP.
Baca Juga:
JAKARTA – Pro kontra terkait pengesahan Undang Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) dikhawatirkan mengganggu stabilitas kampus. Aksi demonstrasi
BERITA TERKAIT
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu