Pemerintah Terbitkan Paspor Jamaah Haji
Urus Sendiri, Biaya Tidak Diganti
Jumat, 02 Juli 2010 – 06:33 WIB
JAKARTA - Biaya Penyelenggraan Ibadah Haji (BPIH) 2010 memang belum diputuskan oleh forum Panja Haji. Namun, pemerintah memastikan tahapan persiapan penyelenggaraan haji tahun ini terus dilakukan. Kementerian Agama (Kemenag) bekerjasama dengan Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, mulai memproses penerbitan paspor bagi calon jamaah haji sejak Kamis (1/7) kemarin. Zainal Abidin mengatakan, pihaknya telah membuat surat edaran ke seluruh provinsi tentang penerbitan paspor bagi jamaah haji mulai awal bulan ini. Dengan demikian, lanjut Supi, diharapkan paspor dapat segera dirampungkan, selanjutnya akan diproses visa oleh Kedutaan Besar Arab Saudi. "Jika paspor sudah selesai pertengahan Ramadan berkasnya akan dikirim ke Kedutaan Arab Saudi untuk diproses visa hajinya," ujarnya.
"Hari ini penerbitan dan pengurusan dapat dilakukan dan telah dimulai serentak di seluruh kantor imigrasi di Indonesia," ujar Direktur Pelayanan Haji dan Umrah, Zainal Abidin Supi di Jakarta.
Baca Juga:
Zainal mengatakan, Kemenag gagal mendapat persetujuan Kemenkumham terkait proposal untuk menerbitkan paspor yang lebih efisien dengan tebal 24 halaman seperti paspor Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Sesuai kesepakatan terbaru paspor tetap seperti tahun lalu yakni berisi 48 halaman dan pembuatannya dilakukan di 108 kantor imigrasi dengan pelayanan secara mobile. "Calon yang nomor porsinya masuk tahun 2010 sudah bisa diproses untuk penerbitan paspor di kantor imigrasi," kata dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Biaya Penyelenggraan Ibadah Haji (BPIH) 2010 memang belum diputuskan oleh forum Panja Haji. Namun, pemerintah memastikan tahapan persiapan
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?