Pemerintah Terbitkan Paspor Jamaah Haji

Urus Sendiri, Biaya Tidak Diganti

Pemerintah Terbitkan Paspor Jamaah Haji
Pemerintah Terbitkan Paspor Jamaah Haji
Supi menjelaskan, proses pembuatan paspor CJH yakni dengan menunjukkan bukti setoran awal kepada Kantor Kementerian Agama tingkat Kabupaten/kota. Itu untuk membuktikan kepastian berangkat ke tanah suci pada tahun 2010. Selain itu melampirkan KTP, Kartu keluarga dan Akte Kelahiran atau Surat Nikah. "Berkas yang sudah lengkap nantinya dibawa petugas Kantor Kemenag ke Imigrasi," jelasnya.

Pada tahun ini, kata Supi, dari 469 kantor Kemenag Kabupaten/Kota, sudah ada 85 kantor yang memiliki alat pengenalan biometric. Sehingga, mereka bisa melakukan entry data, memroses sidik jari dan foto CJH. "Jika data mereka diakui kantor imigrasi setempat maka jamaah datang ke kantor imigrasi untuk tanda tangan saja," imbuhnya.

Selain itu terdapat 161 kantor Kemenag yang punya akses online ke Sistem Komputerisasi Haji (Siskohat). Mereka lantas bisa mengentry data, sehingga memperingan tugas Kantor imigrasi karena langsung bisa memroses foto dan sidik jari saja. "Bagi wilayah yang jauh dari kanim, akan diusahakan dengan pelayanan mobile," tambah Supi.

Mengenai biaya paspor, Kemenag menyiapkan anggaran masing-masing Rp 270 ribu per paspor. Sistem pembayaran berdasar tahun lalu mentransfer uang ke KPN. Namun bagi yang mengurus sendiri, ditetapkan bahwa pada tahun ini tidak ada penggantian biaya. Sedangkan bagi jamaah haji khusus pembuatan paspornya menjadi beban yang bersangkutan. "Jamaah reguler yang sudah memiliki paspor dengan biaya sendiri tak akan mendapat pengembalian biaya paspor," katanya.

JAKARTA - Biaya Penyelenggraan Ibadah Haji (BPIH) 2010 memang belum diputuskan oleh forum Panja Haji. Namun, pemerintah memastikan tahapan persiapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News