Pemerintah Terbitkan Permenperin No 3/2021, Industri Mamin di Jatim Meradang
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Indonesia (APEI) KH Muhammad Zakki mengeluhkan Permenperin Nomor 3 Tahun 2021, tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional yang dianggap merugikan UMKM dan industri makanan minuman (mamin) di Jawa Timur.
Zakki mengatakan, Permenperin No 3/2021 ini menunjukkan sikap diskriminatif pemerintah terhadap industri pengguna gula.
Khususnya industri makanan minuman (mamin) dan UMKM di Jawa Timur.
"Ada yang perlu diluruskan. Membuat kebijakan itu harus pakai nurani, jadi enggak gaduh seperti ini", Kata Zakki.
Ini disampaikannya dalam Webinar tentang 'Permenperin No.3/2021 Bangkrutkan Industri Mamin dan UMKM di Jatim, Siapa Diuntungkan?'
Dia menambahkan, Permenperin No. 3/2021 terkesan dipaksakan. Aturan ini tidak sejalan dengan cita-cita presiden yang selalu mengatakan target utama pemerintah di tahun 2021 adalah menstimulus pemulihan ekonomi dengan cara mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.
"Saya melihat ada sesuatu yang disembunyikan. Ada kartel yang menginginkan hanya orang-orang tertentu saja yang mendapatkan gula rafinasi," sambungnya.
Zakki melanjutkan industri UMKM yang sangat bergantung pada ketersediaan pasokan gula yang berkualitas, juga terancam tidak bisa bersaing akibat dikeluarkannya Permenperin No. 3/2021 oleh pemerintah.
Pemerintah diminta mendukung pertumbuhan industri mamin dan UMKM di Jawa Timur dengan membatalkan Permenperin No. 3/2021
- Jutaan Ton Sampah Plastik Cemari Lingkungan, Kondisi TPA Mengkhawatirkan
- Indofood Berbagi Inspirasi Bisnis dan Kreasi Kuliner di SIAL Interfood 2024
- GAPMMI Dukung Kemudahan Regulasi untuk Majukan Industri Makanan dan Minuman
- Pupuk Kaltim Raih Penghargaan RINTEK 2024 dari Kementerian Perindustrian
- Tunjukkan Proses Produksi di Pabrik Mambal, Aqua Perkuat Sinergi Industri dan Pemerintah
- Hadiri Tech Link Summit 2024, Widya Robotics Perkenalkan AI untuk Deteksi APD