Pemerintah Terbitkan Perppu JPSK
Jumat, 17 Oktober 2008 – 07:25 WIB
JAKARTA - Langkah pemerintah mengantisipasi dampak krisis finansial global kian mantap. Hanya dalam tempo empat hari, tiga peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait penanganan krisis telah terbit. Ani -sapaan karib Menkeu- menyebutnya sebagai upaya pencegahan dan antisipasi krisis. "Ini sebagai pencegahan, insya Allah tidak terjadi (krisis), sehingga tidak digunakan," kata Ani yang menjelaskan soal penerbitan perppu tersebut tak lebih dari 20 menit. Dia mengaku harus segera meluncur ke Semarang, menghadiri tujuh hari wafatnya sang ibu.
Kemarin (16/10) pemerintah mengumumkan penerbitan Perppu Nomor 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Sebelumnya, Senin (13/10) lalu, pemerintah menerbitkan Perppu UU BI dan Perppu LPS. Pemerintah juga membentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggota Menkeu dan Gubernur BI.
Baca Juga:
Namun, Plt Menko Perekonomian yang juga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah penerbitan perppu tersebut mencerminkan pemerintah sedang panik. "Penerbitan perppu ini bukan berarti pemerintah menyatakan keadaan sudah krisis," ujar Menkeu di kantornya, Kamis (16/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Langkah pemerintah mengantisipasi dampak krisis finansial global kian mantap. Hanya dalam tempo empat hari, tiga peraturan pemerintah pengganti
BERITA TERKAIT
- Menjelang Nataru, Satgas Pangan Polda Jabar Pastikan Tak Ada Hambatan Distribusi Pangan
- Libur Nataru, KAI Daop 2 Bandung Siapkan 54 Ribu Lembar Tiket KA Tambahan
- Hunian Urban Makin Diminati, Unit Apartemen PPK Kemayoran Jadi Pilihan Strategis
- Pelaku Usaha Harapkan Prabowo Bentuk Badan Otoritas Sawit
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- MS GLOW Beauty Hadirkan 'Glow Prize', Beli Skincare Bisa Berhadiah Mobil, Yuk Ikutan!