Pemerintah Terbitkan Perppu JPSK
Jumat, 17 Oktober 2008 – 07:25 WIB
JAKARTA - Langkah pemerintah mengantisipasi dampak krisis finansial global kian mantap. Hanya dalam tempo empat hari, tiga peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait penanganan krisis telah terbit. Ani -sapaan karib Menkeu- menyebutnya sebagai upaya pencegahan dan antisipasi krisis. "Ini sebagai pencegahan, insya Allah tidak terjadi (krisis), sehingga tidak digunakan," kata Ani yang menjelaskan soal penerbitan perppu tersebut tak lebih dari 20 menit. Dia mengaku harus segera meluncur ke Semarang, menghadiri tujuh hari wafatnya sang ibu.
Kemarin (16/10) pemerintah mengumumkan penerbitan Perppu Nomor 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Sebelumnya, Senin (13/10) lalu, pemerintah menerbitkan Perppu UU BI dan Perppu LPS. Pemerintah juga membentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggota Menkeu dan Gubernur BI.
Baca Juga:
Namun, Plt Menko Perekonomian yang juga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah penerbitan perppu tersebut mencerminkan pemerintah sedang panik. "Penerbitan perppu ini bukan berarti pemerintah menyatakan keadaan sudah krisis," ujar Menkeu di kantornya, Kamis (16/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Langkah pemerintah mengantisipasi dampak krisis finansial global kian mantap. Hanya dalam tempo empat hari, tiga peraturan pemerintah pengganti
BERITA TERKAIT
- Libur Panjang, Pendapatan Hotel di Kota Bandung Capai Rp24 Miliar
- Tampilkan Produk-produk Unggulan, Panasonic Hadir di Jak Japan Matsuri 2024
- BRI Life Bayarkan Total Klaim dan Manfaat Sebesar Rp 2,88 Triliun
- Menko Airlangga Groundbreaking Pabrik Baterai EV Ramah Lingkungan Pertama di Indonesia
- Lewat Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah, PT BLI Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- PAM JAYA Beri Kompensasi ke Pelanggan Terdampak Gangguan Suplai IPA Hutan Kota