Pemerintah Terbitkan Perppu JPSK
Jumat, 17 Oktober 2008 – 07:25 WIB
Perppu tersebut, kata dia, adalah amanat pasal 11 ayat 5 UU 3/2004 tentang BI. Di situ disebutkan, perlu payung hukum untuk menjamin masing-masing pihak dalam pengambilan keputusan saat krisis. "Ini agar kita bisa me-manage situasi apa pun," tuturnya.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono mengatakan, saat ini adalah momen yang pas untuk menerbitkan perppu JPSK. "Kita tidak tahu apa yang akan terjadi," katanya. Ani menambahkan, perppu JPSK secara komplet mengatur pengamanan sistem keuangan nasional saat krisis. Ada tiga tahap kondisi sistem keuangan nasional.
Pertama, dalam kondisi normal. Di sini masalah yang berkaitan dengan lembaga keuangan (bank dan lembaga keuangan bukan bank/LKBB), menggunakan payung hukum UU yang terkait lembaga keuangan. Soal penjaminan simpanan diatur dalam UU LPS.
Kedua, dalam masa transisi. Saat bank memerlukan likuiditas menggunakan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP), diatur lewat UU BI dan Perppu BI. Sedangkan masalah penjaminan simpanan diatur UU LPS dan Perppu LPS.
JAKARTA - Langkah pemerintah mengantisipasi dampak krisis finansial global kian mantap. Hanya dalam tempo empat hari, tiga peraturan pemerintah pengganti
BERITA TERKAIT
- Munaslub Kadin Dinilai Bertentangan dengan Visi Besar Prabowo Soal Persatuan
- MIND ID Dukung Peningkatan Nilai Tambah Komoditas Mineral
- INDEF: Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru
- Pertamina Optimistis Bisa Kembangkan Bisnis Sustainable Aviation Fuel di Indonesia
- KAI Logistik Perkuat Konektivitas Layanan
- Vinilon Group Luncurkan Pipa KRAH Berstandar Internasional di Indo Water Expo & Forum 2024