Pemerintah Terbitkan Perppu JPSK
Jumat, 17 Oktober 2008 – 07:25 WIB

Pemerintah Terbitkan Perppu JPSK
Perppu tersebut, kata dia, adalah amanat pasal 11 ayat 5 UU 3/2004 tentang BI. Di situ disebutkan, perlu payung hukum untuk menjamin masing-masing pihak dalam pengambilan keputusan saat krisis. "Ini agar kita bisa me-manage situasi apa pun," tuturnya.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono mengatakan, saat ini adalah momen yang pas untuk menerbitkan perppu JPSK. "Kita tidak tahu apa yang akan terjadi," katanya. Ani menambahkan, perppu JPSK secara komplet mengatur pengamanan sistem keuangan nasional saat krisis. Ada tiga tahap kondisi sistem keuangan nasional.
Pertama, dalam kondisi normal. Di sini masalah yang berkaitan dengan lembaga keuangan (bank dan lembaga keuangan bukan bank/LKBB), menggunakan payung hukum UU yang terkait lembaga keuangan. Soal penjaminan simpanan diatur dalam UU LPS.
Kedua, dalam masa transisi. Saat bank memerlukan likuiditas menggunakan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP), diatur lewat UU BI dan Perppu BI. Sedangkan masalah penjaminan simpanan diatur UU LPS dan Perppu LPS.
JAKARTA - Langkah pemerintah mengantisipasi dampak krisis finansial global kian mantap. Hanya dalam tempo empat hari, tiga peraturan pemerintah pengganti
BERITA TERKAIT
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian