Pemerintah Terbitkan Perppu JPSK
Jumat, 17 Oktober 2008 – 07:25 WIB

Pemerintah Terbitkan Perppu JPSK
Ketiga, dalam kondisi krisis, dilakukan pencegahan dan penanganan. Pencegahan dan penanganan krisis untuk bank dan LKBB terdiri atas tiga langkah. Yaitu, fasilitas pembiayaan/pinjaman, penyertaan modal sementara, insentif, dan fasilitas untuk mempercepat penyelesaian masalah di sektor swasta. "Ini menggunakan Perppu JPSK," kata Ani. Lalu penjaminan simpanan menggunakan UU LPS dan Perppu LPS.
Tindakan pencegahan dan antisipasi krisis meliputi penanganan kesulitan likuiditas dan masalah solvabilitas bank dan LKBB yang berdampak sistemik. Di sini ada fasilitas pembiayaan darurat dan penyertaan modal sementara. Pemerintah, kata Ani, menyesuaikan tindakan yang diambil dengan tingkat ancaman terhadap sistem keuangan nasional.
Dana dari APBN
Ketua Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) Raden Pardede mengemukakan, jika terjadi krisis dan bank kesulitan likuiditas dan solvabilitas, pemerintah bisa mengambil alih bank tersebut. "Tapi, prosesnya panjang dan bertahap. Ada tahap yang tidak mudah," kata Raden.
JAKARTA - Langkah pemerintah mengantisipasi dampak krisis finansial global kian mantap. Hanya dalam tempo empat hari, tiga peraturan pemerintah pengganti
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan