Pemerintah Terbitkan Perppu JPSK
Jumat, 17 Oktober 2008 – 07:25 WIB
Ketiga, dalam kondisi krisis, dilakukan pencegahan dan penanganan. Pencegahan dan penanganan krisis untuk bank dan LKBB terdiri atas tiga langkah. Yaitu, fasilitas pembiayaan/pinjaman, penyertaan modal sementara, insentif, dan fasilitas untuk mempercepat penyelesaian masalah di sektor swasta. "Ini menggunakan Perppu JPSK," kata Ani. Lalu penjaminan simpanan menggunakan UU LPS dan Perppu LPS.
Tindakan pencegahan dan antisipasi krisis meliputi penanganan kesulitan likuiditas dan masalah solvabilitas bank dan LKBB yang berdampak sistemik. Di sini ada fasilitas pembiayaan darurat dan penyertaan modal sementara. Pemerintah, kata Ani, menyesuaikan tindakan yang diambil dengan tingkat ancaman terhadap sistem keuangan nasional.
Dana dari APBN
Ketua Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) Raden Pardede mengemukakan, jika terjadi krisis dan bank kesulitan likuiditas dan solvabilitas, pemerintah bisa mengambil alih bank tersebut. "Tapi, prosesnya panjang dan bertahap. Ada tahap yang tidak mudah," kata Raden.
JAKARTA - Langkah pemerintah mengantisipasi dampak krisis finansial global kian mantap. Hanya dalam tempo empat hari, tiga peraturan pemerintah pengganti
BERITA TERKAIT
- Indonesia Re Bahas Risiko dan Asuransi Siber dalam Hadapi Ancaman Siber
- Ciputra Group Hadirkan Konsep 10-Minute City di CitraRaya Tangerang
- Maskot Resmi World Expo 2025 Osaka, Myaku-Myaku Tampil Perdana di Jakarta
- BEI Harus Lebih Peka terhadap Kebutuhan Pemerintahan Baru dalam Proses IPO
- Bea Cukai Palembang Kawal Ekspor Perdana 19,8 Ton Kopi Robusta Senilai Rp 1,56 Miliar
- Asparindo & PT TDC Sepakat Sosialisasi Jadi Kunci Perkembangan Transaksi Digital