Pemerintah Terbitkan Perppu JPSK
Jumat, 17 Oktober 2008 – 07:25 WIB

Pemerintah Terbitkan Perppu JPSK
Pejabat Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan, pemerintah bukannya berpihak kepada perbankan dengan mencoba menyelamatkan industri ini jika terkena krisis. "Bank yang mengalami kesulitan dan berdampak sistemik harus diselamatkan. Kalau tidak, merembet ke yang lain malah kacau," kata Firdaus.
Raden mengatakan, pemerintah memberi ruang kepada swasta untuk ikut mencari penyelesaian. Itu dilakukan untuk mengurangi biaya krisis. Sebagai kompensasi, pemerintah memberikan insentif dan fasilitas ke sektor swasta yang terlibat dalam penyelesaian tersebut.
"Bank sehat kita beri ruang seluas-luasnya untuk bisa ngambil bank yang sakit. Insentifnya, pajak merger dihilangkan. Daripada kita men-take over lebih mahal, itu lebih murah. Fasilitas diberikan pemerintah ketika industri bisa menyelamatkan industri," imbuhnya.
Dia menyebut, situasi krisis tidak ditetapkan oleh siapa pun. Sebab, bila memang terjadi, krisis masuk secara bertahap. Dengan begitu, pemerintah sudah mengeluarkan langkah sesuai tahap-tahap krisis.
JAKARTA - Langkah pemerintah mengantisipasi dampak krisis finansial global kian mantap. Hanya dalam tempo empat hari, tiga peraturan pemerintah pengganti
BERITA TERKAIT
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi