Pemerintah Terbitkan Sukuk Dana Haji Rp 6 T
Minggu, 13 Februari 2011 – 09:09 WIB
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) seri 2014 D sebesar Rp 6 triliun. Dana yang ditempatkan dalam sukuk tersebut merupakan Dana Abadi Umat (DAU) dan Dana Haji yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag). penerbitan SDHI itu dilakukan melalui penempatan DAU yang dikelola pada SBSN dengan metode private placement.
"Penempatan dana ini merupakan tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama pada 22 April 2009," ujar Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudhi Pramadi dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (12/2).
SDHI 2014 D memiliki tingkat imbalan tetap sebesar 7,85 persen per tahun, akan jatuh tempo 11 Februari 2014, pembayaran imbalan dilakukan tiap tanggal 11 setiap bulan. Tanggal pembayaran imbalan pertama pada 11 Maret 2011 dan terakhir pada 11 Februari 2014. Surat berharga jenis Ijarah Al-Khadamat ini berkategori tidak dapat diperdagangkan alias non tradeable.
Pemerintah juga menerbitkan sukuk atau Surat Berharga Syariah (SBSN) dengan seri SDHI 2014 C melalui penempatan dana haji yang dikelola oleh pemerintah. SBSN seri SDHI 2014 C memiliki nilai nominal R p2 Triliun dengan akad Ijarah Al-Khadamat dengan tingkat imbalan tetap sebesar 7,13 persen per tahun dan diterbitkan pada 7 Oktober 2010. SDHI C mempunyai tanggal jatuh tempo 7 Oktober 2014 dengan pembayaran imbalan dilakukan setiap tanggal 7 setiap bulan.
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) seri 2014 D sebesar Rp 6 triliun. Dana yang
BERITA TERKAIT
- Paket Insentif Ekonomi dari Pemerintah Jadi Angin Segar bagi Industri Otomotif
- PNM Mekaar Dorong Peran Ibu sebagai Penggerak Ekonomi Keluarga
- Mitos atau Fakta 94 Persen Warga Jabodetabek Pernah Beli Frozen Food, Ninja Xpress Ungkap Faktanya
- Pengamat: Masyarakat Nantikan Tata Kelola Tambang yang Berpihak, Bukan Janji Manis
- Selamat! 519 Peserta Lulus Pertamina UMK Academy
- Perihal Kenaikan PPN 12 Persen, Pengamat: PDIP Harus Bertanggung Jawab