Pemerintah Terbitkan Sukuk Ritel SR-001
Kamis, 29 Januari 2009 – 17:38 WIB
JAKARTA - Pemerintah kembali menerbitkan sukuk ritel di pasar perdana dalam negeri pada kuartal pertama 2009. Sukuk ritel seri SR-001 diterbitkan dengan menggunakan akad ijarah sale dan lease back.
Menurut Kepala Biro Humas Departemen Keuangan (Depkeu) Harry Soeratin, sukuk ritel seri SR-001 memiliki jangka waktu tiga tahun, dijual dengan harga at par, dan imbalan berupa sewa yang bersifat tetap (fixed coupon) yang dibayarkan setiap bulan. “Setiap warga bisa membeli sukuk ritel tersebut di pasar perdana melalui agen penjual yang ditunjuk pemerintah,” cetusnya.
Baca Juga:
Penerbitan sukuk ritel seri SR-001 menggunakan underlying asset berupa barang milik negara yang saat ini dalam penggunaan Depkeu. “Akad ijarah sale dan lease back dalam penerbitan SR-001 mengikuti fatwa DSN-MUI Nomor 71 dan 72 Tahun 2008,” sebut Harry.
Ditambahkannya, melihat kondisi pasar keuangan dalam negeri serta biaya yang dapat ditanggung pemerintah dalam rangka pengelolaan keuangan, Menkeu menetapkan imbalan/kupon sukuk ritel SR-001 sebesar 12 persen per tahun. “SR-001 nilai nomimal per unitnya 1 juta rupiah, harga per unit 100 persen (at par), dan jumlah minimal pembelian 5 juta rupiah dan kelipatannya,” tutur Harry lagi.
JAKARTA - Pemerintah kembali menerbitkan sukuk ritel di pasar perdana dalam negeri pada kuartal pertama 2009. Sukuk ritel seri SR-001 diterbitkan
BERITA TERKAIT
- Fokus Berkelanjutan, LPKR Libatkan Lini Bisnis Kelola Sampah dan Limbah
- Akses Listrik Berkeadilan Dinilai jadi Kunci Ekosistem Kendaraan Listrik
- Pengusaha Kecil Pasti Girang, Kementerian UMKM Bakal Sebar Kartu Usaha
- Industri Properti Bergerak Dinamis, LPKR Memperluas Penawaran Produk Baru Harga Terjangkau
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat