Pemerintah Terbitkan Sukuk Ritel SR-001
Kamis, 29 Januari 2009 – 17:38 WIB
JAKARTA - Pemerintah kembali menerbitkan sukuk ritel di pasar perdana dalam negeri pada kuartal pertama 2009. Sukuk ritel seri SR-001 diterbitkan dengan menggunakan akad ijarah sale dan lease back.
Menurut Kepala Biro Humas Departemen Keuangan (Depkeu) Harry Soeratin, sukuk ritel seri SR-001 memiliki jangka waktu tiga tahun, dijual dengan harga at par, dan imbalan berupa sewa yang bersifat tetap (fixed coupon) yang dibayarkan setiap bulan. “Setiap warga bisa membeli sukuk ritel tersebut di pasar perdana melalui agen penjual yang ditunjuk pemerintah,” cetusnya.
Baca Juga:
Penerbitan sukuk ritel seri SR-001 menggunakan underlying asset berupa barang milik negara yang saat ini dalam penggunaan Depkeu. “Akad ijarah sale dan lease back dalam penerbitan SR-001 mengikuti fatwa DSN-MUI Nomor 71 dan 72 Tahun 2008,” sebut Harry.
Ditambahkannya, melihat kondisi pasar keuangan dalam negeri serta biaya yang dapat ditanggung pemerintah dalam rangka pengelolaan keuangan, Menkeu menetapkan imbalan/kupon sukuk ritel SR-001 sebesar 12 persen per tahun. “SR-001 nilai nomimal per unitnya 1 juta rupiah, harga per unit 100 persen (at par), dan jumlah minimal pembelian 5 juta rupiah dan kelipatannya,” tutur Harry lagi.
JAKARTA - Pemerintah kembali menerbitkan sukuk ritel di pasar perdana dalam negeri pada kuartal pertama 2009. Sukuk ritel seri SR-001 diterbitkan
BERITA TERKAIT
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia
- BRI Life & BRI Research Institute Realisasikan Komitmen Membantu UMKM
- Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua
- Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali