Pemerintah Terima 350 Surat Aduan Honorer K1
Senin, 11 Maret 2013 – 11:18 WIB
Dijelaskannya, sesuai kesepakatan dengan Komisi II DPR RI, pemerintah memberikan kesempatan kepada honorer untuk mengajukan surat aduan/klarifikasi lewat Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Selanjutnya BKD yang akan meneruskan aduan tersebut kepada MenPAN-RB dengan tembusan kepala BKN. Aduan ini akan ditampung oleh kelompok kerja yang dipimpin oleh KemenPAN-RB.
"Mengingat ini sudah tanggal 11 Maret, kemungkinan surat aduan itu juga akan dibahas oleh pokja. Apalagi tenggat waktu bagi honorer K1 untuk melengkapi dokumen yang ada hanya sampai 8 Maret," tandasnya.
Seperti yang diberitakan, Komisi II DPR RI dan pemerintah memberikan kesempatan kepada honorer K1 yang TMK untuk melengkapi dokumennya hingga 8 Maret. Bila dokumennya valid bahwa yang bersangkutan benar-benar honorer K1, pemerintah menjamin bisa dinaikkan statusnya menjadi memenuhi kriteria (MK).(esy/jpnn)
JAKARTA - Sebanyak 350 surat aduan berkaitan dengan data honorer kategori satu (K1) hasil quality assuarance (QA) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan