Pemerintah Terus Bagi-bagi Tanah
BPN Didistribusikan 300 ribu Ha Lahan Lewat Landreform
Senin, 15 Juni 2009 – 19:14 WIB
Pertama, masih rendahnya jumlah bidang tanah yang terdaftar ataupun yang sudah diberikan legalitas, sehingga belum memberikan kepastian hukum atas asset masyarakat, aset pemerintah dan aset badan hukum yang berdampak pada rentan terjadinya sengketa pertanahan.
Baca Juga:
Kedua, adanya ketimpangan pengusanaan, pemilikan dan penggunaan serta pemanfaatan tanah yang berakibat pada terkonsentrasinya aset pada pemilik modal. Akibatnya, lanjut Joyo, petani tidak memiliki lahan untuk kegiatan usaha. “Petani hanya menjadi buruh tani. Sekalipun petani memiliki tanah, tetapi sangat terbatas sehingga tidak mencukupi untuk kehidupan keluarganya,” ujar Joyo.
Persoalan ketiga adalah banyaknya bidang tanah yang tidak termanfaatkan sehingga membatasi akses masyarakat atas tanah. “Dan tanah yang diterlantarkan itu tidak dapat berkonribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja,” lanjutnya.
Keempat, persoalan strategis yang muncul adalah banyaknya kasus pertanahan akibat sengketa dan konflik yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial yang berujung pada terganggunya iklim investasi.
JAKARTA – Pemerintah akan terus melanjutkan program land-reform melalui redistribusi kepemilikan lahan kepada masayarakat. Kepala Badan Pertanahan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK