Pemerintah Terus Dorong Integrasi Kebijakan Tata Kelola Kelapa Sawit yang Berkelanjutan

Pemerintah Terus Dorong Integrasi Kebijakan Tata Kelola Kelapa Sawit yang Berkelanjutan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan paparan di Seminar Policy Brief Peserta PKN Tingkat I Angkatan LX Lembaga Administrasi Negara (LAN) Tahun 2024 yang berlangsung di Jakarta, Rabu (2/10). Foto: Dokumentasi Kemenko Perekonomian

Target volume penyaluran B35 pada 2024 sebesar 13,4 juta KL, dengan realisasi penyaluran 8,49 juta KL sampai Agustus 2024.

Sementara itu, mandatori B40 ditargetkan dimulai pada 2025, dengan penyaluran sebesar 16,08 juta KL dan potensi penghematan devisa sebesar Rp158,86 triliun.

“Karena pertama kita tidak ingin menggantungkan kepada impor solar, jadi memproduksi biofuel yang merupakan arahan Pemerintahan ke depan. Sekarang B35 diharapkan bisa ke B40, bahkan ke B100 walaupun dengan teknologi berbeda. Jadi, ini yang pemerintah akan terus dorong,” kata Menko Airlangga dalam keterangan resminya yang diterima, Jumat (4/10).

Lebih lanjut Menko Airlangga menyampaikan, pemerintah juga sedang dalam proses pengembangan palm kernel expeller (PKE) atau bungkil sawit yang berpotensi menjadi pakan ternak serta dapat diolah menjadi bioetanol yang diharapkan dapat masuk dalam daftar Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation (CORSIA) Sustainable Aviation Fuel (SAF) yang diakui oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).

Saat ini, Kemenko Perekonomian telah membentuk Tim Percepatan Pemanfaatan PKE untuk Bahan Baku CORSIA SAF yang terdiri atas kementerian/lembaga terkait.

Dalam menjawab tantangan global atas produk-produk kelapa sawit yang berkelanjutan, terutama dalam menghadapi kebijakan European Union Deforestation-free Regulation (EUDR) yang akan diberlakukan pada akhir Desember 2024, pemerintah telah membangun Dasbor Nasional Data dan Informasi Komoditi Berkelanjutan Indonesia yang meliputi komoditas yang terdampak kebijakan EUDR, yaitu kelapa sawit, kakao, karet, kopi dan kayu.

“Salah satu komponen penting yang dipersyaratkan dalam EUDR adalah legalitas dan asal usul lahan perkebunan. Pada prinsipnya, informasi tersebut sudah dapat dipenuhi melalui Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang merupakan kewenangan dari Kementerian Pertanian,” ungkap Menko Airlangga.

Seperti diketahui, industri kelapa sawit merupakan salah satu komoditas strategis nasional yang menyumbang kurang lebih 42 persen dari total pasokan minyak nabati dunia dengan pangsa pasar Indonesia sekitar 60 persen dari pangsa pasar produsen CPO dunia.

Integrasi kebijakan merupakan soluasi tata kelola kelapa sawit yang berkelanjutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News