Pemerintah Terus Kembangkan Skema Perluasan Kesempatan Kerja

Pemerintah Terus Kembangkan Skema Perluasan Kesempatan Kerja
Menaker Hanif Dhakiri menghadiri perayaan ulang tahun Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) ke-46 di Tangerang, Banten, Sabtu (23/2). Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan perluasan kesempatan kerja di dalam negeri. Hal ini dilakukan untuk menanggulangi pengangguran, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, dan meningkatkan peluang usaha bagi masyarakat dengan mengoptimalkan potensi daerah yang ada, baik itu potensi Sumber Daya Alam (SDA) maupun potensi Sumber Daya Manusia (SDM). 

“Pemerintah  merumuskan solusi terbaik bagi permasalahan ketenagakerjaan. Mulai dari membuat regulasi dan kebijakan bagi penganggur dan setengah penganggur hingga pemberian bantuan bagi masyarakat dalam bentuk pelatihan, pembuatan sarana penunjang maupun pemberian bantuan finansial. Program inilah yang disebut perluasan kesempatan kerja,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemnaker Budi Hartawan di Surakarta pada Senin (26/8).

Hal tersebut diungkapkan Irjen Budi saat mewakili Menteri Ketenagakerjaan saat membuka “Rapat Koordinasi (Rakor) dan Penandatangan Kerjasama Pelaksanaan Kegiatan Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja”. Program Perluasan Kesempatan Kerja yang terus dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan menurut Budi antara lain dengan pengembangan Teknologi Tepat Guna (TTG). 

BACA JUGA: Kemnaker Tingkatkan Kualitas Instruktur Melalui KKIN

TTG adalah teknologi yang dirancang bagi suatu masyarakat tertentu agar dapat disesuaikan dengan aspek lingkungan, keetisan, kebudayaan, sosial, politik, dan ekonomi masyarakat yang bersangkutan berbasis sumber daya yang telah disesuaikan dengan SDM yang ada di daerah itu.

“Program ini menitikberatkan pemberdayaan pengangguran menjadi wirausaha baru melalui terapan teknologi tepat guna agar wirausaha baru ini mau dan mampu mengelola potensi ekonomi di daerahnya lebih efisien dan produktif serta dapat menciptakan ekonomi berskala mikro di pedesaan berbasis TTG itu," kata Budi.

Perluasan kesempatan kerja diwujudkan pemerintah lainnya tambah Budi yaitu penyediaan Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Program ini memberdayakan TKS sebagai pendamping kelompok usaha masyarakat. TKS mempunyai fungsi yaitu meningkatkan kapasitas kelompok dalam aspek manajemen usaha dan meningkatkan kemandirian kelompok usaha/wirausaha. Sehingga, dapat meningkatkan output bagi masyarakat yang akan didampinginya.

“Pembekalan dan pendampingan untuk mereka yang hendak berwirausaha juga penting untuk dilakukan setidaknya membekali skill mereka dengan skill yang memadai, skill yang terus meningkat, dan skill yang bisa cepat berubah seiring dengan dinamika perubahan di pasar kerja,” kata Budi.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan perluasan kesempatan kerja di dalam negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News