Pemerintah Terus Perkuat Pelindungan Pekerja Migran
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan terus memperkuat pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Hingga saat ini pemerintah telah memberikan pengawalan dan langkah-langkah optimal untuk memberikan pelindungan khusus bagi PMI di Arab Saudi dan negara penempatan lain yang terancam hukuman mati.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri, publik mesti melihat sejak periode 2011-2018, sebanyak 79 dari 102 kasus PMI yang terancam hukuman mati, berhasil dibebaskan oleh pemerintah dari hukuman mati.
Saat ini, ada tiga PMI yang dieksekusi dan 20 PMI lagi masih dalam proses. Dari 20 kasus di Arab Saudi, 15 diantaranya merupakan kasus pembunuhan dan 5 kasus sihir.
"Pemerintah tidak tinggal diam dan bukan tidak melakukan sesuatu. Bahwa masih ada kekurangan di sana sini, dan membutuhkan masukan dan kritik ya, untuk meningkatkan kualitas pelindungan PMI," kata Menteri Hanif usai mengikuti rapat kerja tim pengawas DPR terhadap pelindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang Pansus C, gedung DPR RI Jakarta, Rabu (21/3).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Timwas PMI Fahri Hamzah, turut hadir Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, Kementerian Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, dan pejabat dari Kemenlu, Kemendagri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Terkait kasus PMI yang telah dieksekusi mati di Arab Saudi, pemerintah Indonesia kata Menteri Hanif, telah melakukan langkah extra ordinary untuk memberikan pelindungan bagi PMI. Sebab kalipertama pemerintah mengajukan peninjauan kembali dari keputusan inkracht di tingkat kasasi pemerintah Saudi Arabia.
"Jadi kasus-kasus tersisa masih ditangani pemerintah, leading sector-nya tetap Kemenlu mengingat kasus TKI labour cases urusan Kemnaker. Sementara untuk non labour cases, leading sector tetap Kemenlu, sedangkan Kemnaker BNP2TKI dan lainnya berikan support secara optimal, " kata Menteri Hanif.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan terus memperkuat pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
- Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2025
- Pemerintah Menetapkan 27 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2025
- Mulai Berkantor, Menaker Ad Interim Airlangga Hartarto Pimpin Rapat Bahas Isu Penting Ini
- Kemnaker Raih 2 Penghargaan di Ajang Anugerah Media Humas 2024
- AWCA Technical Seminar, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Pekerja Migran Ditingkatkan
- Wamenaker Afriansyah Berharap MoU SPSK RI-Qatar Segera Ditandatangani