Pemerintah Terus Perkuat Pelindungan Pekerja Migran

Pemerintah Terus Perkuat Pelindungan Pekerja Migran
Menteri Hanif saat rapat kerja tim pengawas DPR terhadap pelindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang Pansus C, gedung DPR RI Jakarta, Rabu (21/3). Foto: Istimewa

Menteri Hanif menambahkan, pada intinya untuk kasus PMI yang terancam hukuman mati, seluruh upaya dilakukan pemerintah. Mulai dari pendekatan hukum, pendampingan hukum, langkah diplomasi, non diplomasi, termasuk meminta pengampunan dari ahli waris, lembaga pengampunan, meminta jasa dari tokoh di Saudi, termasuk tokoh-tokoh nasional yang memiliki jaringan luas di negara Arab Saudi untuk melakukan lobby.“Semuanya telah dilakukan pemerintah, “ katanya.

Sebelumnya, PMI asal Bangkalan, Jawa Timur, Zaini Misrin telah dieksekusi mati oleh pemerintah kerjaan Arab Saudi pada Minggu (18/3). Zaini Misrin yang bekerja sebagai sopir ditangkap pada 2004 dan divonis hukuman mati pada 2008 karena didakwa membunuh majikannya, Abdullah bin Umar al-Sindi. Dua PMI lainnya asal Majalengka, Jawa Barat juga menunggu eksekusi setelah divonis bersalah karena kasus pembunuhan pada tahun 2010.

Butuh Penyempurnaan RPP

Sementara dalam raker timwas PMI, Menteri Hanif menjelaskan Pemerintah juga saat ini sedang melakukan penyiapan regulasi turunan UU PPMI. Pertama, berdasarkan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 dan hasil simplifikasi, peraturan yang perlu disiapkan adalah 3 Peraturan Pemerintah (PP), 2 Peraturan Presiden, 4 Peraturan Menteri dan 3 Peraturan Kepala Badan.

Dalam perkembangannya, Pemerintah lanjut masih membutuhkan penyempurnaan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan kordinasi dengan Kementerian/Lembaga untuk PP tentang PPMI, PP tentang Pelaksanaan Penempatan PMI oleh Badan dan PP tentang Penempatan dan Pelindungan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan.

Selain itu juga penyempurnaan Rancangan Peraturan Presiden dan kordinasi dengan K/L untuk Perpres tentang tugas dan wewenang atase ketenagakerjaan dan Perpres tentang Badan Pelayanan dan PPMI.

Lebih jauh Menteri Hanif menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah diantaranya melakukan sosialisasi kepada 447 PPPMI (PPTKIS), sosialisasi kepada Dinas kab/kota di Jabar, Jatim, Jateng, NTT dan rapat kordinai dengan K/L terkait fokus group discussion penyusunan peraturan pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2017, penyusunan perancangan peraturan pelaksanaan dan simplifikasi regulasi.

Sementara Pemerintah juga akan melakukan langkah-langkah pembentukan tim percepatan pembahasan, pembentukan tim lintas K/L terkait, penyempurnaan draf simplifikasi antar K/L dan FGD dengan K/L terkait.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan terus memperkuat pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News