Pemerintah Terus Sempurnakan Kebijakan Penempatan TKI
Senin, 09 Januari 2012 – 19:56 WIB
JAKARTA - Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Reyna Usman, menyatakan bahwa pemerintah tengah menyempurnakan kebijakan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Penyempurnaan kebijakan itu meliputi penanganan TKI bermasalah, fasilitasi operasional dan penyelesaian masalah TKI, serta pemberian advokasi dan perlindungan hukum bagi TKI di Luar negeri. “Pembenahan terhadap sistem penempatan dan perlindungan TKI tersebut terus dilakukan dengan melibatkan kerjasama dan koordinasi 14 kementerian dan lembaga, Pemerintah Daerah, tingkat provinsi, Kabupaten/Kota dan BNP2TKI,” ujarnya.
“Kementerian terus melakukan perbaikan dalam penanganan terhadap TKI sejak masa pra, masa dan purna penempatan. Mengenai hal kebjakan mengenai perlidungan untuk TKI juga terus dilakukan agar dapat mencegah terjadinya kasus-kasus yang merugikan TKI yang bekerja di luar negeri,” ungkap Reyna di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Senin (9/1).
Baca Juga:
Reyna menyebutkan, sepanjang tahun 2010 lalu ada sebanyak 60,399 kasus yang menimpa TKI di luar negeri. Sedangkan pada tahun 2011 mengalami penurunan menjadi 44,573 kasus.
Baca Juga:
JAKARTA - Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Reyna Usman, menyatakan
BERITA TERKAIT
- Kepada Nusron Wahid, Sertifikat HGB-SHM di Kawasan Pagar Laut Kenapa Bisa Terbit?
- Bu Sun Menjamin Tidak Ada Honorer Siluman Mendaftar PPPK 2024 Tahap 2
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- Momen Kompak, Prabowo dan Menterinya Minta Maaf ke Publik, Ini Detailnya
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Nasih Honorer Gagal Dipertegas Lagi, Ada Regulasi Pengangkatan PPPK PNS