Pemerintah Terus Tambah Tenaga Analis Jabatan
Kamis, 10 Mei 2012 – 15:01 WIB

Pemerintah Terus Tambah Tenaga Analis Jabatan
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya menambah jumlah tenaga analis jabatan di berbagai instansi pemerintahan. Setelah mencetak sekitar 3.200 analis jabatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menggelar workshop diklat analis jabatan yang digelar serempak di tiga kota, yakni Pekanbaru, Banjarmasin, dan Pontianak. Ramli Naibaho mengatakan, analisis jabatan dan perhitungan beban kerja merupakan bagian dari program percepatan reformasi birokrasi, khususnya dalam penataan PNS. Hasil yang diharapkan berupa uraian jabatan (job description) dan peta jabatan serta hasil analisis perhitungan beban kerja.
Diklat yang sudah digelar sejak Senin (7/5) itu akan berakhir pada Sabtu (12/5). Diklat di Pontianak yang dibuka Sekretaris Kementerian PAN&RB Tasdik Kinanto, diikuti 105 peserta yang berasal dari pegawai Pemprov Kalimantan Barat dan 14 kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Sedangkan di Pekanbaru, diklat dibuka oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN&RB Ramli Naibaho. Diklat tersebut diikuti 154 peserta dari Pemprov Riau dan 10 kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut plus peserta dari Kabupaten Mentawai. Sementara diklat di Banjarmasin diikuti 107 peserta dari pegawai di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan, serta 13 kabupaten/kota di provinsi tersebut, ditambah pegawai dari BKN kalimantan Selatan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya menambah jumlah tenaga analis jabatan di berbagai instansi pemerintahan. Setelah mencetak sekitar 3.200 analis
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?