Pemerintah Tetap Gunakan Tes PCR Sebagai Syarat Penerbangan, Nih Alasannya
Rabu, 27 Oktober 2021 – 20:38 WIB

Tes PCR. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan tes PCR tetap menjadi syarat bagi para pelaku perjalanan udara.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di antara penumpang pesawat saat mobilisasi masyarakat makin meningkat seperti sekarang.
Sebab, lanjut dia, kapasitas pesawat dalam setiap penerbangan hampir penuh sehingga jarak antarpenumpang tidak terjaga.
"Pelaksanaan physical distancing di atas pesawat sukar dilaksanakan," kata Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10).
Kemenkes menegaskan tes PCR tetap menjadi syarat bagi para pelaku perjalanan udara.
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Pelita Air dan Elnusa Berkolaborasi dalam Penyediaan Layanan Penerbangan Korporasi
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Arus Mudik & Balik Lebaran 2025, Jumlah Penumpang Bandara SMB II Palembang Meningkat 4,2 Persen
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Fenomena Pendatang Saat Mudik, Wagub Jabar: Jangan Membebani Pemerintah!