Pemerintah Tetap Gunakan Tes PCR Sebagai Syarat Penerbangan, Nih Alasannya
Rabu, 27 Oktober 2021 – 20:38 WIB

Tes PCR. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan tes PCR tetap menjadi syarat bagi para pelaku perjalanan udara.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di antara penumpang pesawat saat mobilisasi masyarakat makin meningkat seperti sekarang.
Sebab, lanjut dia, kapasitas pesawat dalam setiap penerbangan hampir penuh sehingga jarak antarpenumpang tidak terjaga.
"Pelaksanaan physical distancing di atas pesawat sukar dilaksanakan," kata Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10).
Kemenkes menegaskan tes PCR tetap menjadi syarat bagi para pelaku perjalanan udara.
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik Lebaran 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Melonjak
- Cuaca Buruk Berpotensi Ganggu Penerbangan Saat Mudik Lebaran 2025
- Revisi UU TNI Dinilai Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Lakukan Ini
- BPS Ungkap Penyebab Turunnya Angka Penumpang Angkutan Udara di Kepri
- Aktivis Muda: Kritikan Konstruktif Perlu untuk Beri Masukan Kepada Pemerintah
- Saudia Airlines Buka Rute Penerbangan Bali-Jeddah, Fly DBA: Bukti Keseriusan