Pemerintah Tetap Gunakan Tes PCR Sebagai Syarat Penerbangan, Nih Alasannya

Pemerintah Tetap Gunakan Tes PCR Sebagai Syarat Penerbangan, Nih Alasannya
Tes PCR. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN
Menanggapi kritik terhadap penggunaan tes PCR sebagai syarat penerbangan, dia mengaku khawatir jika ada penumpang yang tidak melakukan tes PCR dan lolos mengikuti perjalanan udara. 

Dengan begitu, seluruh penumpang pesawat tersebut akan dianggap sebagai suspek Covid-19. 

"Dengan demikian, semua yang di pesawat itu harus dikarantina," tambah Kadir. 

Untuk itu, pemerintah memilih untuk menurunkan harga tes PCR melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR yang mulai berlaku hari ini, Rabu (27/10). 

Kemenkes menegaskan tes PCR tetap menjadi syarat bagi para pelaku perjalanan udara. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News