Pemerintah Tetap Gunakan Tes PCR Sebagai Syarat Penerbangan, Nih Alasannya
Rabu, 27 Oktober 2021 – 20:38 WIB

Tes PCR. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN
Menanggapi kritik terhadap penggunaan tes PCR sebagai syarat penerbangan, dia mengaku khawatir jika ada penumpang yang tidak melakukan tes PCR dan lolos mengikuti perjalanan udara.
Dengan begitu, seluruh penumpang pesawat tersebut akan dianggap sebagai suspek Covid-19.
"Dengan demikian, semua yang di pesawat itu harus dikarantina," tambah Kadir.
Untuk itu, pemerintah memilih untuk menurunkan harga tes PCR melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR yang mulai berlaku hari ini, Rabu (27/10).
Kemenkes menegaskan tes PCR tetap menjadi syarat bagi para pelaku perjalanan udara.
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik Lebaran 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Melonjak
- Cuaca Buruk Berpotensi Ganggu Penerbangan Saat Mudik Lebaran 2025
- Revisi UU TNI Dinilai Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Lakukan Ini
- BPS Ungkap Penyebab Turunnya Angka Penumpang Angkutan Udara di Kepri
- Aktivis Muda: Kritikan Konstruktif Perlu untuk Beri Masukan Kepada Pemerintah
- Saudia Airlines Buka Rute Penerbangan Bali-Jeddah, Fly DBA: Bukti Keseriusan