Pemerintah Tetap Gunakan Tes PCR Sebagai Syarat Penerbangan, Nih Alasannya

Pemerintah Tetap Gunakan Tes PCR Sebagai Syarat Penerbangan, Nih Alasannya
Tes PCR. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah kembali menurunkan tarif tertinggi tes PCR menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa Bali dan Rp 300 ribu di luar wilayah tersebut.(mcr9/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kemenkes menegaskan tes PCR tetap menjadi syarat bagi para pelaku perjalanan udara. 


Redaktur : Friederich
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News