Pemerintah Tetap Gunakan Tes PCR Sebagai Syarat Penerbangan, Nih Alasannya
Rabu, 27 Oktober 2021 – 20:38 WIB

Tes PCR. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah kembali menurunkan tarif tertinggi tes PCR menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa Bali dan Rp 300 ribu di luar wilayah tersebut.(mcr9/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kemenkes menegaskan tes PCR tetap menjadi syarat bagi para pelaku perjalanan udara.
Redaktur : Friederich
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik Lebaran 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Melonjak
- Cuaca Buruk Berpotensi Ganggu Penerbangan Saat Mudik Lebaran 2025
- Revisi UU TNI Dinilai Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Lakukan Ini
- BPS Ungkap Penyebab Turunnya Angka Penumpang Angkutan Udara di Kepri
- Aktivis Muda: Kritikan Konstruktif Perlu untuk Beri Masukan Kepada Pemerintah
- Saudia Airlines Buka Rute Penerbangan Bali-Jeddah, Fly DBA: Bukti Keseriusan