Pemerintah Tetap Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik
![Pemerintah Tetap Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/05/25/menpan-rb-asman-abnur-foto-ricardojpnncom.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah membatalkan rencana untuk mengizinkan aparaturnya menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Sebab, Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) yang melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran akan dipertahankan.
"Permenpan memang masih melarang. Dilanjutkan itu saja, tidak ada perubahan," ujar MenPAN-RB Asman Abnur di Istana Negara, Senin (4/6) malam.
Larangan itu berdasar Permen PAN-RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Merujuk aturan yang sudah 12 tahun berlaku itu maka semua kendaraan pemerintah tidak boleh digunakan untuk selain dinas.
Terkait surat edaran (SE) KPK yang mengimbau pejabat negara menolak pemberian gratifikasi berupa parsel, uang maupun fasilitas dalam bentuk pemberian lainnya, Asman menegaskan bahwa sudah ada aturan yang melarang hal itu. Mantan wali kota Batam itu menegaskan, larangan bagi PNS menerima parsel Lebaran juga tetap berlaku.
"Kan sama kayak tahun-tahun lalu. Tahun sekarang sama baik parcel ataupun mobil dinas. Jadi sesuai permenpan yang ada dilanjutkan. Tidak ada perubahan sama sekali," tegasnya.(fat/jpnn)
Pemerintah mempertahankan Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum