Pemerintah Tetap Pertahankan LAZ
Senin, 28 Maret 2011 – 12:51 WIB

Pemerintah Tetap Pertahankan LAZ
JAKARTA - Pemerintah tetap mempertahankan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam daftar inventaris masalah (DIM) untuk penyusunan RUU Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sadaqoh (ZIS). Menurut Menteri Agama (Menag) Surya Darma Ali (SDA), tetap dipertahankannya LAZ karena badan amil zakat ini merupakan bentukan masyarakat dan sudah tersosialisasi sejak lama.
Hanya saja, menurut Menag pula, dengan adanya revisi UU 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat ini, LAZ akan tetap diawasi oleh lembaga resmi negara yang dilindungi undang-undang. "LAZ tetap dipertahankan, tapi nantinya akan diawasi oleh badan resmi," ujar Menag dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (28/3).
Baca Juga:
Menag mengusulkan, lembaga resmi yang menjadi penyalur satu-satunya zakat di Indonesia adalah Baznas (Badan Amil Zakat Nasional). Baznas menurutnya, akan menjadi pengelola zakat secara nasional, dan terintegrasi dalam suatu sistem dari pusat sampai ke daerah.
"Pemerintah menginginkan Baznas menjadi pengelola zakat satu-satunya. Terkait dengan keberadaan LAZ, akan (berada) di bawah pengawasan langsung Baznas," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah tetap mempertahankan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam daftar inventaris masalah (DIM) untuk penyusunan RUU Pengelolaan Zakat,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Digeledah KPK, Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Dijaga Ketat Petugas Keamanan
- Gubernur Jateng Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat, Mulai Siapkan Lahan
- Edi Hasibuan Sebut Perilaku Mantan Kapolres Ngada Memalukan Institusi Polri
- 4 Sekolah Rakyat Dibangun di Jateng, Dana & Guru Disiapkan Pemerintah Pusat
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan
- Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum