Pemerintah Tetap Pertahankan LAZ
Senin, 28 Maret 2011 – 12:51 WIB
JAKARTA - Pemerintah tetap mempertahankan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam daftar inventaris masalah (DIM) untuk penyusunan RUU Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sadaqoh (ZIS). Menurut Menteri Agama (Menag) Surya Darma Ali (SDA), tetap dipertahankannya LAZ karena badan amil zakat ini merupakan bentukan masyarakat dan sudah tersosialisasi sejak lama.
Hanya saja, menurut Menag pula, dengan adanya revisi UU 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat ini, LAZ akan tetap diawasi oleh lembaga resmi negara yang dilindungi undang-undang. "LAZ tetap dipertahankan, tapi nantinya akan diawasi oleh badan resmi," ujar Menag dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (28/3).
Baca Juga:
Menag mengusulkan, lembaga resmi yang menjadi penyalur satu-satunya zakat di Indonesia adalah Baznas (Badan Amil Zakat Nasional). Baznas menurutnya, akan menjadi pengelola zakat secara nasional, dan terintegrasi dalam suatu sistem dari pusat sampai ke daerah.
"Pemerintah menginginkan Baznas menjadi pengelola zakat satu-satunya. Terkait dengan keberadaan LAZ, akan (berada) di bawah pengawasan langsung Baznas," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah tetap mempertahankan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam daftar inventaris masalah (DIM) untuk penyusunan RUU Pengelolaan Zakat,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya