Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2025
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2025.
Rinciannya, hari libur nasional sebanyak 17 hari dan hari cuti bersama sebanyak 10 hari.
Total terdapat 27 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2025.
"Pada hari ini tanggal 14 Oktober 2024 telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan dilanjutkan dengan penandatanganan SKB tiga Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin (14/10).
Menko Muhadjir mengatakan penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Selain itu, penetapan ini sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menjalankan program kerja pada 2025.
"Penetapan SKB tahun 2025 merujuk pada Kepres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur," ujarnya.
SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan Airlangga Hartarto yang diwakilkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Wamenaker Afriansyah Noor bersama MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Menag Yaqut menandatangani SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- Rayon Sritex
- Wamenaker Beri Kabar Mengerikan soal PHK
- Ribuan Pencari Kerja Antusias Padati Naker Expo 2024 di Makassar
- Pengumuman, Ada Perubahan Jadwal Operasional MRT Selama Libur Natal, Silakan Cek di Sini