Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2025

Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2025
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor (kanan) mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan penetapan pemerintah tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 di Jakarta, Senin (14/10). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

Sementara itu, Wamenaker Afriansyah Noor menyebut sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan setiap tahun melalui SKB 3 Menteri, pihaknya telah mengedarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Dalam edaran tersebut ditegaskan cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

"Oleh karenanya, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan," jelasnya.

Wamenaker menyampaikan pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa. (mrk/jpnn)

Wamenaker Afriansyah Noor bersama MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Menag Yaqut menandatangani SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News