Pemerintah Tetapkan 61 Cagar Budaya Baru

Pemerintah Tetapkan 61 Cagar Budaya Baru
Direktur Jenderal Kebudayaan Kacung Marijan. Foto : dok jpnn
Penetapan Cagar Budaya Nasional  dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional.‎  Sedangkan penetapan cagar budaya provinsi, kab/kota adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. (‎esy/jpnn)

JAKARTA--Sebanyak 61 cagar budaya ditetapkan sebagai cagar budaya kota, kabupaten, provinsi, dan tingkat nasional. Menurut Direktur Jenderal Kebudayaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News