Pemerintah Tetapkan 61 Cagar Budaya Baru
Senin, 30 November 2015 – 21:46 WIB

Direktur Jenderal Kebudayaan Kacung Marijan. Foto : dok jpnn
Penetapan Cagar Budaya Nasional dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional. Sedangkan penetapan cagar budaya provinsi, kab/kota adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Sebanyak 61 cagar budaya ditetapkan sebagai cagar budaya kota, kabupaten, provinsi, dan tingkat nasional. Menurut Direktur Jenderal Kebudayaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus