Pemerintah Tetapkan 9 Juli Libur Nasional
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah menetapkan 9 Juli sebagai hari libur nasional. Ini sesuai dengan Keputusan Presiden No 24 Tahun 2014, tanggal 30 Juni.
"Sesuai dengan Kepres No 24 tahun 2014, 9 Juli sebagai hari libur nasional. Ini berlaku untuk seluruh instansi baik pusat dan daerah serta swasta," kata Seskretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Tasdik Kinanto di kantornya, Jumat (4/7).
Penetapan libur nasional ini, lanjutnya, karena berkaitan dengan hari pemungutan suara pilpres dan wapres 2014. Namun Kamis (10/7), seluruh aparatur diwajibkan masuk lagi sesuai jam kerja.
"Sesuai Kepres, hanya 9 Juli yang libur. Jadi tidak boleh tambah-tambah libur lagi," tegasnya.
Meski menjadi hari libur nasional, Tasdik mengimbau, untuk instansi yang berkaitan dengan layanan publik seperti rumah sakit, kantor polisi, dan lain-lain jangan sampai kosong. "Atasan harus bisa mengaturnya, jangan sampai tidak ada pelayanan karena nanti masyarakat yang dirugikan," tandas Tasdik. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah menetapkan 9 Juli sebagai hari libur nasional. Ini sesuai dengan Keputusan Presiden No 24 Tahun 2014, tanggal 30 Juni. "Sesuai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH