Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri Tiga Hari
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah menetapkan cuti bersama Idul Fitri selama tiga hari setelah Hari Raya yaitu tanggal 30-31 Juli dan 1 Agustus 2014.
Penetapan itu berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama No 05 Tahun 2013, Menakertrans No 335 Tahun 2013 dan Menpan RB No 05/SKB/Menpan-RB/08/2013, tanggal 21 Agustus 2013 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014.
"Penetapan jadwal cuti bersama itu diperhitungkan Idul Fitri jatuh pada 28-29 Juli 2014," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman yang dihubungi, Selasa (22/7).
Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh pimpinan instansi pemerintah diharapkan melaksanakan kewenangan dan memerintahkan kepada seluruh PNS, anggota TNI dan anggota POLRI untuk menaati hari atau jam kerja. Di samping menjaga suasana tetap kondusif.
"Meski cuti bersama, seluruh aparatur harus tetap mementingkan layanan publik. Jangan sampai mengganggu hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan maksimal," tegasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah menetapkan cuti bersama Idul Fitri selama tiga hari setelah Hari Raya yaitu tanggal 30-31 Juli dan 1 Agustus 2014. Penetapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak