Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama untuk ASN, Ini Detailnya

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama untuk ASN, Ini Detailnya
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: dok,JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah pada 21 Agustus 2020.

Penetapan cuti bersama ini setelah terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama ASN.

"Dikabarkan untuk masyarakat luas bahwa Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," kata Menteri Sekretariat Negara Pratikno kepada wartawan awak media, Selasa (18/8).

Masih dalam Kepres yang sama, pemerintah juga menetapkan cuti bersama untuk Maulid Nabi Muhammad pada tanggal 28 dan 30 Oktober.

Kemudian pemerintah menetapkan tanggal 24 Desember 2020, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Selanjutnya tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

Setidaknya terdapat beberapa pertimbangan ketika pemerintah menetapkan cuti bersama bagi PNS ini. Pertama dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020.

Pertimbangan selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun

Pemerintah menetapkan cuti bersama bagi ASN untuk libur Tahun Baru Islam, Maulid Nabi Muhammad, Hari Raya Natal, dan Hari Raya Idulfitri. Tanggal berapa cuti bersama itu? Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News