Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama untuk ASN, Ini Detailnya

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama untuk ASN, Ini Detailnya
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: dok,JPNN.com

2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA: Satu Pelaku Intoleran di Solo Ditangkap Saat Kabur ke Pacitan, Ini Perannya..

Kemudian pemerintah menimbang bahwa cuti untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (ast/jpnn)

Pemerintah menetapkan cuti bersama bagi ASN untuk libur Tahun Baru Islam, Maulid Nabi Muhammad, Hari Raya Natal, dan Hari Raya Idulfitri. Tanggal berapa cuti bersama itu? Simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News